Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ekspor Udang Beku Indonesia ke AS Dikenakan Anti-Dumping 3,9 Persen

Naufal Zuhdi
28/10/2024 12:44
Ekspor Udang Beku Indonesia ke AS Dikenakan Anti-Dumping 3,9 Persen
KKP menggelar konferensi pers kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku Indonesia ke AS.(MI/Naufal Zuhdi)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan CVD atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti-dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan US Departemen of Commerce (USDOC), mengeluarkan preliminary rate pada Maret 2024 lalu. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar deminimis atau 0% untuk kedua mandatori responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.

"Untuk CVD, tuduhan subsidi, kita deminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi. Kemudian yang kedua, dari hasil preliminari yang bulan Maret, kita mendapatkan penghitungan kepada dua mandatori responden, dua perusahaan udang atau eksportir udang, yang pertama hasilnya 0%, yang kedua 6,3%,"  kata Erwin pada Senin (28/10).

Kemudian, sambung Erwin, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar 0% untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3% untuk pelaku usaha lainnya.

Sementara, hasil dari final determination pada tanggal 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC secara final menyimpulkan tarif anti-dumping turun dari 6,3% menjadi 3,9% bagi PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan tarif 0% untuk BMS.

"Hasilnya, untuk CVD, Indonesia tetap deminis. Artinya, pemerintah tidak melakukan subsidi terhadap ekspor udang ke AS. Sementara untuk bea masuk anti dumping, tarifnya turun dari 6,3% jadi 3,9%," cetusnya.

Erwin menyebut, setelah hasil preliminary determination kedua ini, masih ada hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait yaitu The United States International Trade Commission (USITC). Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.

"Setelah hasil preliminary determination kedua ini, masih ada hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait yaitu USITC. Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS," imbuhnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya