Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping udang beku Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan CVD atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti-dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan US Departemen of Commerce (USDOC), mengeluarkan preliminary rate pada Maret 2024 lalu. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar deminimis atau 0% untuk kedua mandatori responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.
"Untuk CVD, tuduhan subsidi, kita deminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi. Kemudian yang kedua, dari hasil preliminari yang bulan Maret, kita mendapatkan penghitungan kepada dua mandatori responden, dua perusahaan udang atau eksportir udang, yang pertama hasilnya 0%, yang kedua 6,3%," kata Erwin pada Senin (28/10).
Kemudian, sambung Erwin, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar 0% untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3% untuk pelaku usaha lainnya.
Sementara, hasil dari final determination pada tanggal 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC secara final menyimpulkan tarif anti-dumping turun dari 6,3% menjadi 3,9% bagi PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan tarif 0% untuk BMS.
"Hasilnya, untuk CVD, Indonesia tetap deminis. Artinya, pemerintah tidak melakukan subsidi terhadap ekspor udang ke AS. Sementara untuk bea masuk anti dumping, tarifnya turun dari 6,3% jadi 3,9%," cetusnya.
Erwin menyebut, setelah hasil preliminary determination kedua ini, masih ada hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait yaitu The United States International Trade Commission (USITC). Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.
"Setelah hasil preliminary determination kedua ini, masih ada hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait yaitu USITC. Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS," imbuhnya. (Z-11)
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
APSyFI meminta pemerintah segera membenahi perihal penerbitan Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atas barang-barang yang diekspor.
EKONOM Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menyoroti kinerja industri manufaktur yang terus menurun.
BEBERAPA implikasi akan terjadi apabila pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) diterapkan.
KEMENTERIAN Perdagangan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan penetapan bea masuk tindakan pengawasan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).
Militer AS mengumumkan pemimpin senior ISIS Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani dan kedua putranya tewas dalam serangan di Suriah.
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
AS menuduh Hamas tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons proposal gencatan senjata yang telah dibahas selama lebih dari dua pekan.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI)
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved