Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Indonesia perlu menerapkan Pilar 2 dalam konteks perpajakan internasional. Itu dapat menjadi pintu bagi negara untuk memperoleh pendapatan pajak yang lebih optimal. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat memberikan sambutan dalam The 2nd International Tax Forum (ITF) secara daring, Selasa (24/9).
"Penerapan Pilar 2 bukan lagi merupakan pilihan bagi Indonesia. Bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Ini sama saja menyubsidi negara lain," tuturnya.
Karena itu, lanjut Thomas, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional menjadi penting. Sebab, itu dapat mendukung penciptaan iklim bisnis dan investasi yang lebih adil dan transparan dalan kerja sama ekonomi global.
Baca juga : Ini Strategi Kemenkeu untuk Capai Target RAPBN 2025
"Iklim investasi yang baik serta fiskal yang sehat tentunya berperan penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan," terang dia.
Penerapan Pilar 2 juga dianggap penting lantaran sistem perpajakan internasional saat ini sedang menghadapi dua tantangan utama, yaitu digitalisasi ekonomi dan persaingan tarif pajak yang cukup agresif. Pesatnya perkembangan teknologi digital memudahkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar.
Selain digitalisasi ekonomi, tantangan perpajakan internasional juga terjadi dengan adanya kompetisi tarif pajak yang kemudian mendorong terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Baca juga : Menteri Keuangan G-20 Serukan Pajak Progresif untuk Orang Superkaya
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati solusi Pilar 2, yang terdiri dari ketentuan Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR). Pajak Minimum Global telah diterapkan di lebih dari 40 negara di dunia, seperti Vietnam, Australia, Jepang. Korea, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.
Indonesia berencana menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global dalam ketentuan domestik. Sementara itu, terkait STTR, pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama dengan beberapa negara/yurisdiksi lainnya telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) STTR.
Diskusi terkait Pilar 2 menjadi sangat relevan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait perkembangan implementasi Pilar 2 baik di Indonesia maupun di negara mitra.
Baca juga : Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, implementasi Pilar 2 dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam mencapai target pembangunan nasional secara prudent.
Itu sekaligus dapat mendorong potensi optimal dari ruang fiskal perpajakan, dengan turut memperhitungkan kebutuhan dukungan kepada perekonomian dalam bentuk insentif perpajakan.
Beberapa negara, termasuk Indonesia, kata Febrio, mendokumentasikan pemberian insentif perpajakan dan mempublikasikannya dalam bentuk laporan belanja perpajakan.
Karenanya, ITF ke-2 diharapkan dapat menjadi forum diplomasi dan koordinasi yang penting dengan rangkaian pertemuan bilateral bersama beberapa mitra strategis Indonesia. Pertemuan tersebut akan memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung terciptanya kerja sama perpajakan internasional yang efektif.
"Melalui upaya kolaboratif yang dilakukan dalam forum ini, dapat dikembangkan rekomendasi kebijakan yang robust dan berkelanjutan untuk menavigasi kompleksitas isu dalam perpajakan internasional serta mampu mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan efisien," pungkas Febrio. (Z-11)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas tarif Donald Trump
Defisit APBN 2025 pada Maret setara 0,43% dari produk domestik bruto (PDB) dan 16,9% dari proyeksi defisit anggaran dalam APBN 2025 mencapai Rp616,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong diakukannya kolaborasi antara International Finance Corporation (IFC) dengan BUMN untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.
Hasil kerja sama dan sinergi bakal diperuncing dan difinalisasi pada Kamis (20/2) oleh tim teknis
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi program Desa BRILian yang diinisasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bakal melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas perihal pajak karbon.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved