Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia perlu menerapkan Pilar 2 dalam konteks perpajakan internasional. Itu dapat menjadi pintu bagi negara untuk memperoleh pendapatan pajak yang lebih optimal. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat memberikan sambutan dalam The 2nd International Tax Forum (ITF) secara daring, Selasa (24/9).
"Penerapan Pilar 2 bukan lagi merupakan pilihan bagi Indonesia. Bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Ini sama saja menyubsidi negara lain," tuturnya.
Karena itu, lanjut Thomas, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional menjadi penting. Sebab, itu dapat mendukung penciptaan iklim bisnis dan investasi yang lebih adil dan transparan dalan kerja sama ekonomi global.
Baca juga : Ini Strategi Kemenkeu untuk Capai Target RAPBN 2025
"Iklim investasi yang baik serta fiskal yang sehat tentunya berperan penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan," terang dia.
Penerapan Pilar 2 juga dianggap penting lantaran sistem perpajakan internasional saat ini sedang menghadapi dua tantangan utama, yaitu digitalisasi ekonomi dan persaingan tarif pajak yang cukup agresif. Pesatnya perkembangan teknologi digital memudahkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar.
Selain digitalisasi ekonomi, tantangan perpajakan internasional juga terjadi dengan adanya kompetisi tarif pajak yang kemudian mendorong terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Baca juga : Menteri Keuangan G-20 Serukan Pajak Progresif untuk Orang Superkaya
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati solusi Pilar 2, yang terdiri dari ketentuan Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR). Pajak Minimum Global telah diterapkan di lebih dari 40 negara di dunia, seperti Vietnam, Australia, Jepang. Korea, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.
Indonesia berencana menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global dalam ketentuan domestik. Sementara itu, terkait STTR, pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama dengan beberapa negara/yurisdiksi lainnya telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) STTR.
Diskusi terkait Pilar 2 menjadi sangat relevan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait perkembangan implementasi Pilar 2 baik di Indonesia maupun di negara mitra.
Baca juga : Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, implementasi Pilar 2 dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam mencapai target pembangunan nasional secara prudent.
Itu sekaligus dapat mendorong potensi optimal dari ruang fiskal perpajakan, dengan turut memperhitungkan kebutuhan dukungan kepada perekonomian dalam bentuk insentif perpajakan.
Beberapa negara, termasuk Indonesia, kata Febrio, mendokumentasikan pemberian insentif perpajakan dan mempublikasikannya dalam bentuk laporan belanja perpajakan.
Karenanya, ITF ke-2 diharapkan dapat menjadi forum diplomasi dan koordinasi yang penting dengan rangkaian pertemuan bilateral bersama beberapa mitra strategis Indonesia. Pertemuan tersebut akan memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung terciptanya kerja sama perpajakan internasional yang efektif.
"Melalui upaya kolaboratif yang dilakukan dalam forum ini, dapat dikembangkan rekomendasi kebijakan yang robust dan berkelanjutan untuk menavigasi kompleksitas isu dalam perpajakan internasional serta mampu mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan efisien," pungkas Febrio. (Z-11)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pemerintah tambah TKD Rp10,6 triliun untuk pemulihan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dana cair bertahap mulai Februari hingga April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
INDEF nilai Ramadan dan Idul Fitri 2026 bisa dorong ekonomi kuartal I-II lewat sektor pangan, transportasi, dan logistik, didukung stimulus pemerintah.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved