Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia perlu menerapkan Pilar 2 dalam konteks perpajakan internasional. Itu dapat menjadi pintu bagi negara untuk memperoleh pendapatan pajak yang lebih optimal. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat memberikan sambutan dalam The 2nd International Tax Forum (ITF) secara daring, Selasa (24/9).
"Penerapan Pilar 2 bukan lagi merupakan pilihan bagi Indonesia. Bila Indonesia tidak menerapkan pilar 2, maka potensi pajak akan diambil negara lain. Ini sama saja menyubsidi negara lain," tuturnya.
Karena itu, lanjut Thomas, penyelarasan kebijakan pajak domestik dengan kerangka kerja perpajakan internasional menjadi penting. Sebab, itu dapat mendukung penciptaan iklim bisnis dan investasi yang lebih adil dan transparan dalan kerja sama ekonomi global.
Baca juga : Ini Strategi Kemenkeu untuk Capai Target RAPBN 2025
"Iklim investasi yang baik serta fiskal yang sehat tentunya berperan penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan," terang dia.
Penerapan Pilar 2 juga dianggap penting lantaran sistem perpajakan internasional saat ini sedang menghadapi dua tantangan utama, yaitu digitalisasi ekonomi dan persaingan tarif pajak yang cukup agresif. Pesatnya perkembangan teknologi digital memudahkan perusahaan multinasional beroperasi secara lintas negara dan memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar.
Selain digitalisasi ekonomi, tantangan perpajakan internasional juga terjadi dengan adanya kompetisi tarif pajak yang kemudian mendorong terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Baca juga : Menteri Keuangan G-20 Serukan Pajak Progresif untuk Orang Superkaya
Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati solusi Pilar 2, yang terdiri dari ketentuan Pajak Minimum Global dan Subject to Tax Rules (STTR). Pajak Minimum Global telah diterapkan di lebih dari 40 negara di dunia, seperti Vietnam, Australia, Jepang. Korea, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya.
Indonesia berencana menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global dalam ketentuan domestik. Sementara itu, terkait STTR, pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama dengan beberapa negara/yurisdiksi lainnya telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) STTR.
Diskusi terkait Pilar 2 menjadi sangat relevan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait perkembangan implementasi Pilar 2 baik di Indonesia maupun di negara mitra.
Baca juga : Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, implementasi Pilar 2 dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam mencapai target pembangunan nasional secara prudent.
Itu sekaligus dapat mendorong potensi optimal dari ruang fiskal perpajakan, dengan turut memperhitungkan kebutuhan dukungan kepada perekonomian dalam bentuk insentif perpajakan.
Beberapa negara, termasuk Indonesia, kata Febrio, mendokumentasikan pemberian insentif perpajakan dan mempublikasikannya dalam bentuk laporan belanja perpajakan.
Karenanya, ITF ke-2 diharapkan dapat menjadi forum diplomasi dan koordinasi yang penting dengan rangkaian pertemuan bilateral bersama beberapa mitra strategis Indonesia. Pertemuan tersebut akan memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung terciptanya kerja sama perpajakan internasional yang efektif.
"Melalui upaya kolaboratif yang dilakukan dalam forum ini, dapat dikembangkan rekomendasi kebijakan yang robust dan berkelanjutan untuk menavigasi kompleksitas isu dalam perpajakan internasional serta mampu mendorong Indonesia menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan efisien," pungkas Febrio. (Z-11)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa nilai tukar rupiah akan segera berbalik menguat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang sanksi tegas.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
IHSG hari ini, 8 Januari 2026, gagal bertahan di level psikologis 9.000 dan ditutup melemah. Sektor bahan baku dan teknologi jadi pemberat utama.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved