Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dengan memperluas penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hal itu penting untuk memperkuat keuangan dan kemandirian daerah.
"Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024, Senin (23/9).
Menurut Sri Mulyani, pembangunan dan perputaran ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBN. Bahkan perekonomian daerah bisa berhenti bila tidak ada intervensi pemerintah melalui APBN dan APBD.
Baca juga : Menkeu Sri Mulyani: Tranformasi Digital Syarat Indonesia Maju secara Merata
"Saya sering melihat bahwa perekonomian daerah sangat tergantung dari volume dan intervensi dari APBN dan APBD. Kalau tidak ada belanja di daerah tersebut, investasi dari pemerintah maka daerah tersebut seperti berhenti," imbuhnya.
Meski mendorong perluasan dan peningkatan pungutan pajak dan retribusi daerah, pemda juga harus tetap menjaga iklim investasi. Peningkatan pungutan daerah tidak boleh menghentikan potensi investasi yang sebenarnya bisa mendukung kemajuan daerah.
"Kami berharap bahwa kenaikan ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat. Intervensi kami melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan option pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," jelasnya.
"Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk. Intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya masih sangat perlu untuk diperkuat," sambungnya.
Untuk itu, Sri Mulyani berharap Rakernas PPDD akan bisa menghasilkan sebuah sinergi yang makin kuat dan solusi yang mendukung optimalisasi pengelolaan sumber-sumber daya di daerah dan di tingkat nasional. Sehingga daerah memiliki pendapatan asli daerah yang makin tinggi, resources yang bisa dipupuk untuk bisa memajukan daerah bersama dengan upaya pemerintah pusat. (Z-11)
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran yang signifikan untuk Program Sekolah Rakyat pada tahun 2026.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved