Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis

Insi Nantika Jelita
15/9/2024 17:35
Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah).(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid membantah adanya unsur politis dalam penyelenggaraan Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang mengkudeta dirinya dari posisi ketua umum. 

Sebelumnya, Munaslub Kadin Indonesia itu diselenggarakan pada Sabtu (14/9) dan menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin. Arsjad berpandangan kegiatan munaslub diinisiasikan oleh individu yang mendukung anak pengusaha Aburizal Bakrie itu.

"Tidak ada unsur politis. Saya katakan ini digerakkan oleh segelintir perorangan yang mendukung pihak lain," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9).

Baca juga : Anindya Bakrie Tegaskan Pemilihan Ketum Kadin Sesuai Aturan

Diketahui bahwa munaslub tersebut dihadiri oleh kader-kader Partai Golkar, partai pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto. Mereka antara lain Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid yang menjadi pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pun juga hadir. Dia merupakan eks Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Arsjad kemudian secara tegas menolak munaslub tersebut. Menurutnya, hanya ada satu Kadin Indonesia yang dipimpin dirinya dan kedudukan Kadin berdasarkan penetapan Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Baca juga : Dianggap Ilegal, Kubu Arsjad Investigasi Munaslub Anindya Bakrie

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART.

"Kadin adalah lembaga independen rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia yang lahir dan diatur UU, serta ditegaskan lewat Keppres 18/2020. Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar aturan itu dan kegiatan munaslub pada 14 September tidak sah," bilangnya.

Perihal rencana pergantian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022, Arsjad menyerahkan hal itu ke pemerintah. Penerbitan Keppres baru oleh pemerintah bakal mengukuhkan posisi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin. Namun demikian, Arsjad menekankan ada beberapa tahapan dalam menerbitkan aturan baru.

"Soal itu (Keppres baru) balik lagi itu terserah pemerintah namun ada proses-proses yang harus dilakukan. Tidak mungkin seketika. Harus dilihat verifikasinya," jelasnya. (J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya