Dewan Pengurus Sebut Munaslub Kadin 2024 Melawan Aturan Organisasi 

Naufal Zuhdi
14/9/2024 16:35
Dewan Pengurus Sebut Munaslub Kadin 2024 Melawan Aturan Organisasi 
Kadin Indonesia menggelar rakorwil Kadin se Kalimantan dan Borneo Economic Forum di Banjarmasin.(Denny Susanto Ainan/MI)

 

DEWAN Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal. Sebab dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Penyelenggaraan Munaslub itu disebut tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Baca juga : TKI Nekat Mudik Gunakan Kapal Ikan

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara dari keterangan yang diterima, Sabtu (14/9).

Ia menerangkan, Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Pasal itu menyebut bahwa Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Adapun alasan bahwa Ketua Kadin Indonesia Arshjad Rasjid yang pernah menjadi ketua tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo- Mahfud MD pada pemilu 2024, tidak melibatkan Kadin sehingga dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak tepat.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu yang mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.

Baca juga : TNI AL Kembali Amankan 22 Pekerja Ilegal

Ia juga menilai alasan penyelenggaraan Munaslub tidak tepat. Menurutnya Kadin Indonesia selama ini bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik. Arsjad, sambungnya, telah menunjuk wakil ketu untuk menggantikannya selama menjadi ketua tim sukses saat pemilu. 

"Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Sebab pengunduran diri disebut merupakan hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Baca juga : Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal Mulai 18 April

Selain itu, menurutnya Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1?2 (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021 lalu. Adapun tercatat sebanyak 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing satu per dua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut.

Dalam mekanisme AD/ART  Kadin Indonesia, ujarnya, tertulis sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” pungkas Eka. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya