Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH masih mengandalkan stimulus berupa penanggungan pajak untuk masyarakat kelas menengah. Itu dilakukan guna menjaga daya beli dan mempertahankan kinerja konsumsi masyarakat.
Baca juga : PPN Ditanggung Pemerintah Jadi Andalan untuk Dorong Daya Beli
"Sekarang kan sudah ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DTP (ditanggung pemerintah) properti, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar ada di perumahan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Rabu (11/9).
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan yang mengatakan perlunya penetapan profil kebutuhan masyarakat kelas menengah untuk menjaga daya beli dan tingkat konsumsi terlebih dulu.
Dia menyatakan pemerintah telah menetapkan profil tiap-tiap masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah sesuai dengan pekerjaan hingga kebutuhan primer dan sekunder mereka.
Baca juga : Kelas Menengah Anjlok, Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi
"Kalau melihat kelas menengah kalau berdasarkan data BPS, karakteristik (kebutuhan) investasi, tadi tentu pendidikan, perumahan, kemudian transportasi tentu di samping makanan. Makanan tetap menjadi komponen terbesar, tapi mungkin kelas menengah share-nya tidak sebesar kelas menengah bawah," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat 9 secara virtual di Jakarta, Senin (9/9).
Di kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan aturan pelaksana terkait PPN DTP. Setidaknya dalam dua hari payung hukum untuk melaksanakan pemberian stimulus itu bakal diterbitkan.
"PPN DTP properti ini akan selesai dalam waktu 1-2 hari. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama," ujarnya.
Adapun Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah menyusut dari 57,33 juta pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Sementara itu, jumlah penduduk menuju kelas menengah naik dari 128,85 juta orang menjadi 137,50 juta orang pada periode yang sama.
Kondisi itu juga diperparah dengan jumlah penduduk miskin yang naik dari 25,14 juta orang pada 2019 menjadi 25,22 juta orang pada 2024. Demikian halnya dengan penduduk rentan miskin yang naik dari 54,97 juta orang menjadi 67,69 juta orang pada periode yang sama. (Mir/M-4)
Insentif tersebut bisa menjadi katalis transformasi sistemik, mulai dari peningkatan daya beli masyarakat, pembangunan industri hijau, hingga fondasi ekonomi rendah karbon di masa depan.
PEMERINTAH memutuskan bakal melanjutkan stimulus di sektor-sektor padat karya perhubungan dan di bidang pekerjaan umum. Itu dilakukan untuk memompa laju pertumbuhan ekonomi
Sejumlah riset tentang otak menunjukkan bahwa fondasi penting dalam kehidupan manusia bukan lagi berada di usia sekolah dasar.
Program ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan KAI untuk mendukung pergerakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor transportasi.
CoRE mengatakan bahwa dampak dari paket-paket stimulus yang akan diberikan pemerintah untuk mendongkrak daya beli baru akan terlihat di kuartal III tahun ini.
PMI Manufaktur Indonesia Kontraksi, Pemerintah Didorong Fokus pada Stimulus Jangka Pendek
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved