Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

​​​​​​​Dukung Daya Beli, Pemerintah Tetap Andalkan Stimulus Pajak

M Ilham Ramadhan Avisena
11/9/2024 19:23
​​​​​​​Dukung Daya Beli, Pemerintah Tetap Andalkan Stimulus Pajak
Pengunjung berburu oleh-oleh berupa makanan khas, pakaian, aksesoris kulit saat liburan di Teras Malioboro(MI/Ramdani)

 

PEMERINTAH masih mengandalkan stimulus berupa penanggungan pajak untuk masyarakat kelas menengah. Itu dilakukan guna menjaga daya beli dan mempertahankan kinerja konsumsi masyarakat.

Baca juga : PPN Ditanggung Pemerintah Jadi Andalan untuk Dorong Daya Beli

"Sekarang kan sudah ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DTP (ditanggung pemerintah) properti, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar ada di perumahan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Rabu (11/9).

Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan yang mengatakan perlunya penetapan profil kebutuhan masyarakat kelas menengah untuk menjaga daya beli dan tingkat konsumsi terlebih dulu.

Dia menyatakan pemerintah telah menetapkan profil tiap-tiap masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah sesuai dengan pekerjaan hingga kebutuhan primer dan sekunder mereka.

Baca juga : Kelas Menengah Anjlok, Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi

"Kalau melihat kelas menengah kalau berdasarkan data BPS, karakteristik (kebutuhan) investasi, tadi tentu pendidikan, perumahan, kemudian transportasi tentu di samping makanan. Makanan tetap menjadi komponen terbesar, tapi mungkin kelas menengah share-nya tidak sebesar kelas menengah bawah," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat 9 secara virtual di Jakarta, Senin (9/9).

Di kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan aturan pelaksana terkait PPN DTP. Setidaknya dalam dua hari payung hukum untuk melaksanakan pemberian stimulus itu bakal diterbitkan.

"PPN DTP properti ini akan selesai dalam waktu 1-2 hari. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama," ujarnya.

Adapun Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah menyusut dari 57,33 juta pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Sementara itu, jumlah penduduk menuju kelas menengah naik dari 128,85 juta orang menjadi 137,50 juta orang pada periode yang sama.

Kondisi itu juga diperparah dengan jumlah penduduk miskin yang naik dari 25,14 juta orang pada 2019 menjadi 25,22 juta orang pada 2024. Demikian halnya dengan penduduk rentan miskin yang naik dari 54,97 juta orang menjadi 67,69 juta orang pada periode yang sama. (Mir/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya