Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Didorong Kebut Penanganan Kasus Denda Impor Beras Rp294 M

Achmad Zulfikar Fazli
22/8/2024 13:38
KPK Didorong Kebut Penanganan Kasus Denda Impor Beras Rp294 M
Ilustrasi / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong agar mengebut penanganan kasus demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. KPK dinilai perlu segera mengamankan alat bukti untuk mempermudah dalam menetapkan tersangka.

“Makin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum dalam menangani perkara ini (termasuk menetapkan tersangka),” kata ahli hukum pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa, Jakarta, Kamis (22/8).

Eva meyakini semakin cepat gerak KPK, akan berdampak baik bagi kejelasan kasus tersebut. Apalagi, kata dia, kasus seperti ini biasanya melibatkan banyak orang.

Baca juga : KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Denda Impor Beras

“Makin cepat suatu perkara ditangani, akan makin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.

Eva tak menampik skema pengawasan masih menjadi tantangan besar dalam mencegah kasus korupsi di sektor pangan. Eva menyebut setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.

“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegak korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya,” ujar dia.

Baca juga : KPK Beberkan Penanganan Skandal Demurrage Impor Beras

Sementara itu, KPK menegaskan jika proses penyidikan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar bersifat rahasia.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi kabar adanya pemanggilan saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras pada Rabu, 21 Agustus 2024. Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.

“(Proses penyidikan demurrage impor beras Rp 294,5 m) bersifat rahasia,” kata Tessa. 

Tessa belum bisa memerinci soal perkara ini. Dia menegaskan penyidik masih menutup rapat-rapat informasinya. “Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info,” ujar Tessa. (Medcom.id/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya