Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menekankan pentingnya pemanfaatan gas bumi sebagai transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
”Transisi energi, peningkatan penggunaan bahan bakar rendah karbon, dan pembangunan infrastruktur energi dalam rangka penyediaan energi yang berkeadilan merupakan isu strategis bidang energi yang saat ini menjadi fokus utama,” ungkap Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, melalui keterangan ertulis, Rabu (14/8).
Khusus untuk gas bumi, upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatannya dilandasi oleh ketersediaannya yang cukup dan lebih ramah lingkungan dibandingkan energi fosil lain. Faktor ketersediaan gas bumi juga positif secara ekonomi karena dengan besarnya volume cadangan yang ada, akan lebih menguntungkan karena dapat dilakukan perencanaan secara jangka panjang, transparan, dan dapat diandalkan.
Baca juga : Tekan Emisi Karbon, Pertamina Gencar Penetrasi Bisnis Hijau
Meski begitu, Iwan mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam rangka optimalisasi gas bumi sebagai energi transisi ini. Di antaranya adalah kebutuhan peningkatan ketersediaan infrastruktur, minat investasi, kepastian pasokan gas bumi dan kemudahan birokrasi, dan perizinan.
”Agar optimalissi gas bumi berjalan lancar, diperlukan perencanaan energi lintas sektor dan jangka panjang,” terusnya.
Hal tersebut juga menjadi salah satu poin pembahasan penting dalam Rapat Kerja BPH Migas Semester I Tahun Anggaran 2024 di Bandung, Jawa Barat, pada 8 Agustus 2024 lalu.
Baca juga : SKK Migas Instruksikan KKKS Kejar Target Lifting Migas 2024
Iwan mengungkapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan dan peningkatan pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi sebaiknya dipertimbangkan dalam penyusunan program kerja jangka panjang maupun rencana kerja tahunan BPH Migas.
"Eksistensi BPH Migas sebagai badan pengatur bidang hilir migas perlu didukung dengan program kegiatan yang mempertimbangkan perkembangan migas dan tetap berpedoman pada perundangan yang berlaku,” terangnya.
Berkaitan dengan optimalisasi gas bumi sebagai energi transisi, telah dilakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas regulasi ini juga telah diselesaikan pada Semester I 2024. (Z-11)
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Pemerintah memangkas kuota Pertalite 2026 hingga 6,28%. Subsidi energi diperketat, BBM murah makin dibatasi, dan risiko tekanan ke rakyat menguat.
Menutup 2025, PT Pertamina Gas (Pertagas) meraih apresiasi penting dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
BPH Migas telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi hampir 300 ribu konsumen pengguna di seluruh Indonesia.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Kerosin dan avtur mengalami kenaikan sebesar 3,86% dan 5,81% seiring dengan meningkatnya kegiatan rumah tangga dan meningkatnya mobilitas menggunakan pesawat.
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved