Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dorong Pemda Cari Pembiayaan di Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Obligasi dan Sukuk Daerah

Mirza Andreas
11/8/2024 19:40
Dorong Pemda Cari Pembiayaan di Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Obligasi dan Sukuk Daerah
OJK terbitkan Peraturan OJK No 10/2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah untuk perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal.( MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 10/2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah untuk perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal.
 
"Peraturan OJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Minggu (11/8).
 
Peraturan OJK No 10/2024, sambungnya, dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai obligasi daerah dan sukuk daerah dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
 
Aman menuturkan Peraturan OJK No 10/2024 mengganti, menggabungkan, serta mencabut tiga Peraturan OJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017.
 
Tiga peraturan OJK tersebut adalah Peraturan OJK No 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK No 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, serta Peraturan OJK No 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
 
Penyesuaian aturan dalam Peraturan OJK terbaru mencakup penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs laman pemerintah daerah.
 
Kemudian, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran, dan penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya