Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
HAMPIR sepertiga penduduk Indonesia adalah usia anak yang menjadi bagian penting dalam dunia usaha sebagai konsumen, anggota keluarga dari karyawan, pekerja masa depan, pemimpin usaha, hingga sebagai warga di lingkungan dimana kegiatan bisnis dilakukan. Aktivitas dunia usaha besar atau kecil akan membawa dampak pada kehidupan anak-anak sehingga penting untuk menerapkan prinsip Perusahaan Layakan Anak (PLA).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan bahwa berbagai kajian telah membuktikan bahwa perusahaan yang menerapkan PLA, dapat memperoleh profit penjualan produk maupun jasa yang jauh lebih tinggi.
“Dari sisi keuntungan, perusahaan yang menyatakan sebagai perusahaan ramah anak (PLA) bisa menjual produk lebih mahal dan banyak. Karena konsumen akan mendapatkan produk yang aman untuk anak, misalnya saat membeli tempat tidur maka konsumen akan memastikan agar produk itu tidak berbahaya bagi anak, baik secara komponen, konstruksi dan cat yang aman untuk anak. Belum lagi jika kita bicara keuntungan bila ekosistem perusahaan itu ramah anak,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung PPPA pada Senin (29/7).
Baca juga : Hari Anak Nasional, Pemerintah dan Masyarakat Harus Penuhi Hak Perlindungan Anak
Kendati demikian, Pri menjelaskan bahwa hingga hari ini sosialisasi dan implementasi perusahaan ramah anak masih terbatas pada perusahaan multinasional dan nasional, sehingga pihaknya akan terus mendorong para perusahaan lokal yang mengisi sebagian besar sektor swasta di Indonesia.
“Tantangan kita adalah masalah pemahaman. Tapi kita akan terus mendorong agar semua perusahaan memahami dan menerapkan 10 bisnis praktik bisnis yang ramah anak. Karena nanti bisa dibedakan mana produk dan penggunaan bahan perusahaan yang ramah anak, lalu SDM, lingkungan dan budaya di perusahaan itu seperti apa, itu yang menjadi indikator,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pri menjelaskan bahwa kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama seluruh komponen bangsa termasuk sektor dunia usaha.
Baca juga : Kementerian PPPA Dorong Penegak Hukum dan Usut Tuntus Kasus Kematian Anak yang Diduga Disiksa Polisi
“Pemerintah tidak bisa melakukan sendirian, isu anak selalu berkaitan dengan isu pendidikan, kesehatan dan sosial serta universal yang harus dilakukan bersama. Beberapa kajian sudah memperlihatkan bagaimana kota layak anak juga sudah dilakukan di tingkat RT/RW, berbagai cerita baik sudah dilakukan, dan banyak perusahaan yang sudah memastikan perlindungan anak,” katanya.
Sementara itu, Komite Regulasi Ketenagakerjaan, Apindo Mira Sonia menyoroti peran dunia usaha untuk mewujudkan indonesia layak anak tercantum dalam pasal 72 UU perlindungan Anak. Dijelaskan bahwa wujud implementasi PLA tersebut dapat dilihat secara komprehensif dari hulu hingga hilir produksi mulai dari penyediaan bahan baku, kualitas SDM, hasil produk, distribusi, hingga penyediaan infrastruktur dan CSR.
“UU Perlindungan anak telah memandatkan bahwa ada tanggung jawab dunia usaha. Pertama bisnis dunia usaha yang berperspektif anak, lalu produk yang ramah anak, dan CSR untuk anak. Ketika kita bicara hak anak, saya setuju bahwa tumbuh kembang anak menjadi tanggung jawab bersama dan tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya. (DEV)
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved