Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perhatian! Ini Hal yang Perlu Diketahui tentang Barang Kiriman Luar Negeri

Gana Buana
23/7/2024 15:00
Perhatian! Ini Hal yang Perlu Diketahui tentang Barang Kiriman Luar Negeri
Penanganan dan aturan tentang barang impor(Dok. Bea Cukai)

SETIAP barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor.

Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya.

Baca juga : Jadi Broker, Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal

Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.

"Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, FedEx, dan lainnya," jelasnya.

Baca juga : Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia

Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, Penyelenggara Pos bertindak sebagai kuasa dari Penerima Barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman dan memasukan nomor tracking/resi barang kiriman pada kolom yang tersedia.

Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai

Encep menegaskan bahwa Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Baca juga : Pengamat: Bea Cukai Milik Publik, Harus Jaga Martabat dan Wibawa

Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).

"Petugas penyelenggara pos bertanggung jawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke Penyelenggara Pos," ujarnya.

Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru

“Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep.

Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:

  1. Barang dengan Nilai Pabean Tidak Melebihi FOB USD 3: Hanya dikenakan pungutan PPN, karena dibebaskan dari pungutan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
  2. Barang dengan Nilai Pabean Melebihi FOB USD 3 hingga USD 1.500: Dikenakan tarif bea masuk 7,5%, dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan pemungutan PPh. Namun, pengecualian berlaku untuk kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan. Seluruh barang tersebut dikenakan tarif bea masuk umum/most favoured nation dan dipungut PDRI. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, dikenakan tarif bea masuk 0% dan tidak dipungut PDRI.
  3. Barang dengan Nilai Pabean Melebihi FOB USD 1.500: Dikenakan tarif bea masuk umum/MFN dan dipungut PDRI.
  4. Surat, Kartu Pos, dan Dokumen: Dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut PDRI.

Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean berdasarkan data dan informasi yang diberitahukan oleh penyelenggara pos dalam pemberitahuan pabean impor.

Penetapan tarif dan nilai pabean ini merupakan dasar penghitungan pungutan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman.

Dalam rangka penetapan tarif dan nilai pabean, Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan, meliputi informasi nilai barang (dapat berupa dokumen invoice), kepada penerima barang melalui jasa penyelenggara pos.

Informasi tambahan ini nantinya akan digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan terhadap barang kiriman.

Dokumen Pemberitahuan Barang Kiriman yang diajukan oleh Penyelenggara Pos dapat berupa:

  • Daftar (khusus PPYD): Untuk barang kiriman berupa surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu.
  • Consignment Note (CN): Untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK): Untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.

Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan. SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

"Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas. Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggaranya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya