Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SETIAP barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor.
Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya.
Baca juga : Jadi Broker, Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, FedEx, dan lainnya," jelasnya.
Baca juga : Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia
Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, Penyelenggara Pos bertindak sebagai kuasa dari Penerima Barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman dan memasukan nomor tracking/resi barang kiriman pada kolom yang tersedia.
Encep menegaskan bahwa Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Baca juga : Pengamat: Bea Cukai Milik Publik, Harus Jaga Martabat dan Wibawa
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).
"Petugas penyelenggara pos bertanggung jawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke Penyelenggara Pos," ujarnya.
Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru
“Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep.
Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:
Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean berdasarkan data dan informasi yang diberitahukan oleh penyelenggara pos dalam pemberitahuan pabean impor.
Penetapan tarif dan nilai pabean ini merupakan dasar penghitungan pungutan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman.
Dalam rangka penetapan tarif dan nilai pabean, Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan, meliputi informasi nilai barang (dapat berupa dokumen invoice), kepada penerima barang melalui jasa penyelenggara pos.
Informasi tambahan ini nantinya akan digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan terhadap barang kiriman.
Dokumen Pemberitahuan Barang Kiriman yang diajukan oleh Penyelenggara Pos dapat berupa:
Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan. SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
"Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas. Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggaranya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep. (Z-10)
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Laporan Spotify terbaru menyebutkan pembagian royalti yang didapat para musisi Indonesia lewat Spotify, sebagian besar didapatkan dari pendengar luar negeri
Membeli iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik, terutama jika harga di negara asal lebih murah dibandingkan di Indonesia
Agus menilai bahwa masyarakat harus bersyukur karena tinggal di Indonesia. Menurutnya, Indonesia merupakan bangsa yang luar biasa dan memiliki semuanya.
Menhan diingatkan agar dalam pemberian bantuan hibah alpalhankam tidak mengandung perjanjian atau ketentuan yang bersifat mengikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim sebanyak 10 juta orang terkaya banyak yang masih suka berbelanja di luar negeri.
Pencegahan sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak terdapat gangguan dalam proses pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved