Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
AKADEMISI memandang pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menjadi langkah penting bagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
“Dan itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicegah,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (26/12).
Selain itu, Asrinaldi mengatakan bahwa tidak ada persoalan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly.
“Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar sudah dilakukan secara baik dan sudah lama. Jadi, tidak ada persoalan menurut saya terkait dengan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pencegahan sudah menjadi prosedur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak terdapat gangguan dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mencegah Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (Ant/I-2)
Pencegahan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Tessa enggan memerinci nama suami Tio. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan dalam kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Tessa mengatakan, larangan ke luar negeri untuk Alwin ini merupakan yang kedua, diajukan oleh penyidik KPK.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tessa menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar Paman Birin tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved