Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pencegahan Yasonna Dinilai Sudah Tepat

Cahya Mulyana
26/12/2024 22:24
Pencegahan Yasonna Dinilai Sudah Tepat
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Yasonna Hamonangan Laoly.(MGN)

AKADEMISI memandang pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menjadi langkah penting bagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

“Dan itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicegah,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (26/12).

Selain itu, Asrinaldi mengatakan bahwa tidak ada persoalan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly.

“Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar sudah dilakukan secara baik dan sudah lama. Jadi, tidak ada persoalan menurut saya terkait dengan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pencegahan sudah menjadi prosedur bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak terdapat gangguan dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK mencegah Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (Ant/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya