Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BANK Indonesia (BI) mempunyai peran yang amat penting bagi kelangsungan perekonomian bangsa Indonesia. Tapi tahukah anda mengenai sejarah BI?
Berikut ini kami akan menyajikan sejarah berdiri nya Bank Indonesia, peran, fungsi dan wewenangnya.
Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga : Penaikan Suku Bunga Acuan oleh BI Lebih Disebabkan Faktor Eksternal
Berawal sejak era kolonial Belanda, pada 1828 didirikan De Javsche Bank. Pada saat itu De Javasche Bank berperan sebagai Bank Sentral yang mengatur kendali uang dan mencetak uang pada negara ini.
Setelah satu abad berlalu tepatnya pada tahun 1953 De Javasche Bank berubah nama menjadi Bank Indonesia dan meng alih fungsi kan nya.
Ada tiga fungsi utama Bank Indonesia pada masa itu yaitu fungsi perbankan, pembayaran dan fungsi moneter.
Baca juga : Potensi Penundaan Penurunan Suku Bunga The Fed, Tingkat BI Rate Diperkirakan Ditahan
Pemerintah memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi bank komersial seperti De Javasche Bank.
Pada 1968, pemerintah menerbitkan UU yang mengatur tugas dan kedudukan Bank Indonesia, membedakannya dari bank komersial lainnya.
Tugas lain Bank Indonesia adalah membantu pemerintah meningkatkan taraf hidup rakyat. Pada tahun 1999, tugas utama Bank Indonesia berubah menjadi menjaga stabilitas nilai rupiah, sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 1999.
Baca juga : Kenapa BI Memilih Tetapkan Suku Bunga Acuan Stabil? Ternyata Ini Alasannya
Pemerintah kemudian mengamandemen UU ini dengan Perppu No.2 Tahun 2008 untuk memelihara stabilitas sistem keuangan.
Amandemen ini bertujuan meningkatkan daya tahan perbankan nasional selama krisis global dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan jangka pendek dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia melalui berbagai kebijakan moneter dan pengawasan sistem perbankan.
Baca juga : BI Rate Kembali Ditahan di Angka 6%, Untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Sebagai bank sentral, tugas utama Bank Indonesia adalah mengendalikan inflasi dan menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.
Ini dilakukan melalui pengaturan suku bunga, intervensi di pasar valuta asing, dan pengelolaan cadangan devisa.
Dengan menjaga stabilitas moneter, Bank Indonesia menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang sangat penting bagi pembangunan nasional.
Selain itu, Bank Indonesia bertanggung jawab dalam mengawasi sistem perbankan nasional untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasionalnya.
Bank Indonesia menetapkan regulasi dan standar yang harus diikuti oleh bank-bank komersial dan lembaga keuangan lainnya, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan, memastikan likuiditas yang cukup di pasar, dan melindungi nasabah dari praktik perbankan yang merugikan.
Dengan demikian, Bank Indonesia membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Bank Indonesia juga berperan aktif dalam mendorong inklusi keuangan dan mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui berbagai program dan kebijakan, Bank Indonesia berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, termasuk perbankan digital dan pembayaran elektronik. Inisiatif ini mencakup edukasi keuangan, pengembangan infrastruktur keuangan, serta dukungan bagi UMKM dalam bentuk pembiayaan dan pelatihan.
Dengan meningkatkan inklusi keuangan, Bank Indonesia berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan pengurangan kesenjangan ekonomi, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Bank Indonesia memiliki berbagai fungsi vital yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.
Fungsi utamanya meliputi menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, Bank Indonesia mengatur dan mengawasi sistem perbankan nasional untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kesehatan sistem perbankan.
Fungsi lainnya adalah mengatur sistem pembayaran agar transaksi keuangan berjalan lancar dan aman, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memantau dan mengelola risiko sistemik.
Bank Indonesia juga mengelola cadangan devisa negara dan mendukung inklusi keuangan dengan mempromosikan akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal, terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional.
Bank Indonesia memiliki beberapa wewenang utama yang sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
Pertama, wewenang dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan moneter. Ini termasuk pengaturan suku bunga, pengendalian jumlah uang beredar, dan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Melalui kebijakan moneter, Bank Indonesia bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kedua, Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengatur dan mengawasi sistem perbankan nasional.
Bank Indonesia menetapkan regulasi dan standar operasional yang harus diikuti oleh bank-bank dan lembaga keuangan lainnya.
Pengawasan ini meliputi pemeriksaan rutin terhadap kesehatan keuangan bank, kepatuhan terhadap regulasi, serta tindakan pencegahan terhadap risiko-risiko yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.
Dengan wewenang ini, Bank Indonesia memastikan keamanan dan efisiensi sistem perbankan, serta melindungi kepentingan nasabah.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengatur sistem pembayaran dan menjaga kelancaran transaksi keuangan.
Ini termasuk pengembangan dan pengawasan terhadap infrastruktur pembayaran, seperti sistem pembayaran elektronik dan perbankan digital.
Bank Indonesia juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Melalui wewenang ini, Bank Indonesia berkontribusi pada efisiensi ekonomi, keamanan transaksi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Z-10)
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen terutama mendorong literasi rupiah yang inklusif dan kontekstual di tingkat daerah.
Jadi, sebutnya, kegiatan ini sangat penting agar ke depan perumusan kebijakan di daerah secara umum terkait ekonomi, terutama terkait inflasi dapat dilakukan akurat.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ERB 2025 secara resmi ditandai dengan pelepasan KRI Hasan Basri-382 dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (22/7).
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya melihat ruang untuk melanjutkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) guna mendorong pertumbuhan kredit.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 21 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 28 poin atau 0,17% menjadi Rp16.325 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.297 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Kamis 17 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 25 poin atau 0,15% menjadi Rp16.312 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.287 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 16 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 3 poin atau 0,02% menjadi Rp16.270 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.267 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 14 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 4 poin atau 0,02% menjadi Rp16.222 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.218 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis, 10 Juli 2025, dibuka menguat sebesar 42 poin atau 0,26% menjadi Rp16.216 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.258 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 9 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 43 poin atau 0,27% menjadi Rp16.249 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.206 per dolar AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved