Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku saat ini, baik dari sisi tarif dan strukturnya, dinilai masih belum efektif dalam menekan prevalensi perokok dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam paparan APBN Kita edisi Mei 2024, Menteri Keuangan Sri Muyani mengatakan penerimaan cukai mengalami penurunan sebesar 0,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Itu dipicu oleh merosotnya penerimaan CHT yang merupakan kontributor mayoritas penerimaan cukai.
Kebijakan kenaikan CHT sebesar 10% di 2024 dinilai tidak efektif karena masyarakat hanya berpindah konsumsi ke rokok yang lebih murah dan rokok ilegal. Itu tercermin dari penurunan golongan 1 sebesar 3% secara tahunan, tapi terjadi kenaikan di golongan 2, yaitu 14,2 % secara tahunan.
Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, melihat penurunan realisasi CHT dan produksinya perlu dievaluasi, terutama jika kenaikan cukainya terlalu tinggi. Menurutnya, kenaikan cukai yang fluktuatif hingga eksesif dapat mempengaruhi penurunan penerimaan yang jauh lebih besar lagi.
Baca juga : Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Walau sudah ditetapkan sistem multiyears yang memudahkan pelaku usaha, Heri mengatakan besaran tarifnya juga harus tetap diperhatikan dan jangan terlalu eksesif.
"Karena cukai kan bergantung pada CHT, jadi kenaikan ke depan harus hati-hati betul jangan sampai penerimaan cukai justru tidak optimal," ungkap Heri melalui keterangan resmi, Kamis (6/6).
Heri menjelaskan kenaikan harga rokok yang lebih tinggi dari inflasi akan mengubah perilaku perokok untuk menyesuaikan konsumsi rokok dengan pendapatan. Artinya kesempatan perokok untuk berpindah konsumsi ke rokok yang lebih mudah dijangkau atau rokok murah akan semakin tinggi, bahkan ke rokok ilegal. Hal ini tentu merugikan kesehatan masyarakat dan adanya potensi penerimaan cukai yang hilang.
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
"Artinya harus ada benteng lain selain cukai yang harus dikuatkan karena selama ini unsur pengendalian yang berjalan baru cukai. Tapi tetap harus memperhatikan perlindungan industri dan penyerapan tenaga kerjanya, jadi harus hati-hati betul," ucapnya.
Dalam menetapkan kebijakan cukai, Heri merekomendasikan perlu adanya roadmap jangka panjang untuk struktur tarif cukai agar perhitungannya transparan.
"Jadi memang perlu dibenahi struktur tarif cukai supaya semua tahu argumentasi dan rumusnya. Formula tarif cukainya juga harus jelas supaya kuat argumennya," tegasnya.
Baca juga : Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru Hingga 20 Kali Lipat Baik untuk Perokok Aktif Maupun Pasif
Terkait peralihan konsumsi ke rokok murah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto, menjelaskan banyaknya layer dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya tarif cukai dan harga produk-produk tembakau di Indonesia.
“Perbedaan pungutan cukai dari masing-masing layer itu cukup signifikan. Ini yang memicu produsen berpindah dari satu layer ke layer lainnya dengan cara memproduksi barang sejenis bermerek baru dengan harga lebih murah,” katanya.
Menyoroti cepatnya pertumbuhan rokok yang lebih murah di golongan 2 dan 3, Agus menyarankan kerumitan ini perlu diselesaikan dengan membenahi struktur tarif cukai di Indonesia yang saat ini termasuk paling kompleks di dunia. Hal ini dikarenakan penerapan struktur tarif cukai yang berlapis dapat mendorong menjamurnya merek rokok baru dengan harga yang lebih murah.
“Pemerintah harus berani memangkas gap pungutan cukai antara satu layer dengan layer lainnya untuk mempersempit perbedaan harga. Dengan demikian, pilihan konsumen ke produk yang lebih murah menjadi semakin sempit,” tuturnya.
Senada dengan pernyataan Agus, berkaitan dengan struktur tarif cukai, Heri juga menyarankan agar jarak antara satu layer dengan layer lainnya untuk dikecilkan secara optimal. “Aturan ini juga perlu diimbangi dengan penetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif atau tidak terlalu tinggi untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah,” tandas Agus. (Z-11)
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Peradangan gusi dan kehilangan gigi menjadi masalah yang paling sering ditemui pada perokok aktif. Rokok dapat berefek pada lemahnya jaringan penyangga gigi atau jaringan periodontal.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Baru-baru ini terjadi perdebatan antara ustaz yang merokok dan yang mengharamkan rokok. Untuk lebih jelasnya berikut paparan pendapat ulama tentang hukum rokok.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan saat ini tengah diupayakan dalam hal pengendalian rokok lewat standardisasi kemasan rokok.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
metode Tobacco Harm Reduction (THR) memfokuskan peralihan konsumsi rokok dengan menggunakan langkah alternatif yang lebih rendah risiko.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved