Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TABUNGAN Perumahan Rakyat (Tapera) adalah bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dilansir dari laman Tapera, dana Tapera diperoleh dari aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja Mandiri. Dana tersebut kemudian diadministrasikan oleh bank kustodian.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah.
Baca juga : Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja
Tapera, lanjut dia, akan menjadi solusi atas permasalahan gap antara masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap karena miliki pemasukan atau pendapatan yang terbatas.
"Sehingga akan sedikit memaksa mereka ya dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Ya karena pada akhirnya juga iuran ini juga subsidi silang ya bentuknya," ujar Fithra sebagaimana dilansir dari Antara.
Dari sisi positif, lanjutnya, aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.
Baca juga : Program Griya Pekerja Mudahkan Para Pekerja Miliki Hunian Layak
"Baik ke belakang maupun keterlibatannya akan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi juga pada akhirnya," ujarnya pula.
Namun demikian, Tapera juga memiliki sisi negatif yakni dalam jangka pendek akan menambah biaya produksi bagi para pelaku usaha.
Secara langsung, pengusaha berkontribusi terhadap iuran sebesar 0,5 persen per bulan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Griya Pekerja
Sementara dampak tidak langsung, para pekerja yang dikenai kewajiban iuran 2,5 persen akan melakukan negosiasi kenaikan gaji kepada pemberi kerja sebagai proses penyampaian aspirasi.
"Dalam proses negosiasi mereka untuk income mereka di masa depan yang pada akhirnya iuran 2,5 persen ini secara tidak langsung terserap oleh pengusaha yang pada akhirnya menjadi biaya juga buat mereka," jelasnya.
Ia pun menegaskan, secara aturan memang dibebankan pada pekerja, namun pada praktiknya bisa saja semua secara tidak langsung akan ditanggung pengusaha lewat efek kenaikan gaji jangka panjang.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Ajak Para Karyawan Miliki Rumah Melalui Program MLT
Hal itu pun dikhawatirkan menjadi biaya yang bisa mendorong terjadinya inflasi yang disebabkan dorongan biaya (cost push inflation) yang mampu memicu pengusaha mengurangi produksi.
"Bahkan implikasi jangka panjang itu ya mungkin pemberhentian karyawan/lay off. Ya kita bicara di jangka panjang juga efeknya," jelasnya.
Namun demikian, bila pemerintah mengharapkan hasil positif dari Tapera, ia mengusulkan agar Tapera benar-benar berfungsi sesuai tujuan utama, dibutuhkan adanya penciptaan perumahan secara masif untuk selanjutnya dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat.
"Ini bisa berhasil kalau institusi kita berjalan, pemerintahan kita bagus. Tanpa pemerintahan yang baik, Tapera ini menjadi tak berguna dan bahkan tidak mungkin menjadi beban perekonomian," tutupnya. (Ant/Z-7)
sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang
Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Kita harus memastikan rumah yang dibangun aman dan berkelanjutan.
Backlog kepemilikan rumah mencapai 9,87 juta unit. Beberapa sumber lain bahkan menyebutkan angka hingga 10,9 juta atau 15 juta unit,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved