Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja. Iuran Tapera akan memotong gaji per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
Lalu apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?
Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera apabila memenuhi kriteria peserta yang diatur. Sebab, kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugro dalam siaran pers, Selasa (28/5).
Baca juga : Apa itu Tapera? Mengapa Iurannya Disebut Memudahkan Pekerja Mendapatkan Rumah?
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan bagi masyarakat di luar kategori MBR (berpenghasilan di atas Rp8 juta) atau telah memiliki rumah, maka akan dapat mengambil manfaat berupa renovasi rumah Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta yang tidak mengambil manfaat pembiayaan perumahan disebut sebagai Penabung Mulia.
Dana yang dihimpun dari peserta dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.
Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri tersebut. (P-5)
Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengikutsertakan karyawan swasta dapat menjadi solusi kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.
sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengelola tabungan perumahan
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved