Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir. Pasalnya, akibat beleid itu, sebanyak 26.415 kontainer tertahan di dua pelabuhan dan mengganggu aktivitas manufaktur dalam negeri.
“Ini tentu saja menimbulkan dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan manufaktur di Indonesia,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan peninjauan kembali kebijakan lartas barang impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).
Permendag 36/2023 yang baru berlaku efektif sejak 10 Maret 2024 telah mengakibatkan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, masing-masing 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer.
Baca juga : Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Airlangga Hartarto Tinjau Langsung Pelabuhan Tanjung Priok
Mayoritas kontainer yang tertahan berisikan komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, hingga produk elektronik. Kontainer tersebut tertahan lantaran belum dapat mengajukan dokumen impor karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan ataupun pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Sri Mulyani mengaku lega atas revisi yang dilakukan terhadap Permendag 36/2024 tersebut dan mempermudah proses maupun persyaratan PI dan Pertek menjadi laporan survei (LS). Karenanya, dia mendorong agar LS dapat dilakukan dengan cepat dan tepat mengingat penumpukkan kontainer kadung berlebih.
“Tentu LS ini juga harus disegerakan, sehingga dia tidak menjadi bottle neck baru, supaya tidak ada masalah baru. Jangan juga kemudian ini dibayangkan akan langsung keluar semuanya, karena ini juga tetap ada keseimbangan untuk menjaga industri dalam negeri pada saat yang sama memperlancar seluruh proses arus barangnya,” jelasnya.
Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Kementerian Keuangan, lanjut perempuan yang karib disapa Ani tersebut, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2024 agar Bea dan Cukai bisa langsung bekerja membantu kelancaran aktivitas pelabuhan itu.
Di kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pihak-pihak yang terlibat langsung pada aktivitas di pelabuhan dapat bekerja 24 jam dalam tujuh hari guna mempercepat pengeluaran kontainer yang tertahan.
“Jadi bekerja seperti di kapal, Saturday, Sunday, holiday, included. Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang sampai selesai. Jadi walaupun hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” tuturnya.
Baca juga : Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Adapun pada hari pertama, sebanyak 13 kontainer direncanakan keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 17 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun sejak Permendag 36/2024 direvisi, 8 perusahaan telah memenuhi ketentuan impor di Tanjung Priok.
Delapan perusahaan tersebut, yakni, PT Inti Celluloseutama Indonesia; PT Abdi Patra Sejati; PT Chugai Bussan Indonesia; PT Indo Apparel Machinery; PT Altrak 1978; PT ZTT Trading Indonesia; PT Indotama Mitra Optik; dan PT Ikame Indonesia Berkah.
Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan revisi dari Permendag 36/2024 tak akan lagi menimbulkan polemik di kemudian hari. Dia meyakini ini menjadi kali terakhir perevisian dilakukan setelah menuai protes dan permasalahan.
Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru
“Ini mudah-mudahan sudah rampung (tidak lagi ada revisi). Tapi memang kita ini mendengar, perdagangan tidak satu pihak saja, kita juga dengar dari asosiasi, yang tidak selalu sama, itu harus kita dengar satu per satu,” jelasnya.
Dia menambahkan, Kemendag juga sedari awal telah melibatkan banyak pihak dalam penyusunan beleid. Pengaturan terkait impor tersebut, kata Jerry, melibatkan lintas Kementerian/Lembaga dan pelaku usaha. Karenanya, dalam perjalanannya Permendag itu kerap mengalami perubahan.
“Pada saat itu semangatnya adalah ini semua sesuai dengan prosedur, tetapi dalam perjalanan kita lihat di lapangan ada hal-hal yang memang harus dilakukan penyesuaian, supaya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak dipersulit dan izinnya cepat dapat, jangan sampai ada barang tertahan lagi,” pungkas Jerry.
(Z-9)
TRANSFORMASI sektor manufaktur, khususnya manufaktur padat karya, menjadi kunci utama untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Mengawali 2026, kinerja sektor manufaktur Indonesia menguat. Hal ini tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur yang tetap ekspansif dan meningkat ke 52,6 pada Januari 2026.
Tiongkok membidik target ekonomi 4,5-5% pada 2026. Fokus beralih ke kualitas pertumbuhan dan stabilitas domestik guna menghindari stagnasi jangka panjang ala Jepang.
Fokus kebijakan, sebaiknya diarahkan pada segmen industri perakitan, pengujian, dan pengemasan (assembly, testing, and packaging) serta manufaktur komponen pendukung.
PEMERINTAH menyampaikan optimisme bahwa perekonomian Indonesia pada 2026 akan tumbuh solid seiring penguatan fundamental domestik.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved