Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 masih diwarnai tuntutan yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto mencabut peraturan perundangan tersebut.
"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ujar Mirah dalam melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5).
Ia juga memaparkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta Kerja, yaitu penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit. Kenaikannya pun tidak memenuhi unsur kelayakan.
Baca juga : May Day, Prabowo Subianto Doakan Buruh semakin Sejahtera dan Bersatu
"Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, lanjut Mirah, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Adapun dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten, dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan juga dihapuskan dalam UU tersebut. Kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja juga dikurangi. (Z-11)
HARI Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperingati dengan doa bersama, Rabu (30/4).
Titik tersebut dipilih untuk menghormati kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day.
PETUGAS Polda Metro Jaya akan mensterilkan massa yang memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan SFD agar tidak menggangu aktivitas masyarakat lainnya.
SEKITAR 12 ribu buruh asal Provinsi Jawa Barat akan memperingati May Day 2016 di Jakarta.
Para buruh akan mengajukan beberapa tuntutan dan menagih janji Presiden Joko Widodo agar segera dijalankan.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Kampanye ini dilaksanakan serentak di seluruh cabang MS Glow Aesthetic Clinic yang tersebar di Bandung, Depok, Bekasi, Yogyakarta, hingga Surabaya dan Malang.
Ada seratusan buruh yang akan berangkat ke Ibu Kota menggunakan bus dan kendaraan pribadi
Tak cuma dimanjakan dengan makanan dan pembagian kaus, buruh juga mendapatkan doorprize dan santunan.
14 serikat buruh telah menyampaikan izin aksi saat May Day
Titik yang menjadi fokus penjagaan diantaranya Istana Merdeka dan Istora Senayan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved