Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aprindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diharapkan dapat mendukung iklim usaha yang semakin kondusif di Tanah Air.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Pilpres 2024. Putusan MK tersebut dianggap memberikan kepastian hukum terhadap konflik pemilu yang ada.
"Harapan kami putusan ini dapat mendukung penciptaan iklim usaha atau investasi domestik yang lebih stabil untuk Indonesia," ujar Shinta kepada Media Indonesia, Senin (22/4).
Baca juga : Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Jadi Evaluasi Perbaikan Kualitas Pemilu
Selain itu, hasil putusan sengketa Pilpres 2024 juga dinilai dapat mendukung confidence atau kepercayaan berusaha yang lebih tinggi di Tanah Air. Namun, kata Shinta, langkah ini perlu didukung dengan transisi kepemimpinan yang baik.
"Transisi kepemimpinan harus dapat dijaga agar tetap damai dan tenang, sehingga transisi dapat terjadi dengan lancar, tanpa ada gangguan sosio-politik hingga pelantikan presiden terpilih nanti," ucapnya.
Meski demikian, perkembangan konflik geopolitik yang ada saat ini dikhawatirkan dapat berdampak pada sektor-sektor usaha dalam negeri seperti industri manufaktur dan energi.
Baca juga : Ini Alasan Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat
"Oleh karena itu upaya-upaya untuk peningkatan confidence berusaha di dalam negeri perlu terus dilakukan agar kita tidak menambah tantangan pertumbuhan ekonomi lain yang seharusnya bisa kita hindari pada saat-saat ini," kata Shinta.
Terpisah, analis pasar uang Ibrahim Assuaibi menuturkan pasar optimis terhadap putusan MK yang memenangkan pasangan calon (paslon) 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Dari awal pasar optimis MK pasti menolak paslon 01 dan 03," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Baca juga : Relawan Pengusaha Muda Nasional Yakin MK akan Adil
Nilai tukar (kurs) rupiah untuk perdagangan Senin ditutup menguat di rentang Rp16.210 per dolar Amerika Serikat (AS) hingga Rp16.300 per dolar AS. Untuk perdagangan besok, Selasa (23/4), mata uang rupiah diperkirakan bergerak secara fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp16.190 per Dolar AS- Rp16.270 per Dolar AS.
Ibrahim menekankan menguatnya rupiah didasari oleh faktor eksternal dan internal. Meredanya kekhawatiran akan konflik yang lebih besar di Timur Tengah memberikan sedikit kelegaan pada mata uang regional. The Fed juga memberi sinyal jangka waktu yang lebih lama untuk penurunan suku bunga karena kemajuan inflasi telah terhenti.
Untuk faktor internal ialah adanya laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengumumkan neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2024 kembali mencetak surplus US$4,47 miliar. Sedangkan secara kumulatif, neraca perdagangan sejak Januari-Maret 2024 mencapai US$7,31 miliar dolar. Neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus 47 bulan berturut-turut sejak mei 2020.
"Surplus ini sesuai dengan ekspektasi para analis," kata Ibrahim. (Z-8)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved