Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan implementasi pembatasaan barang bawaan dari luar negeri berdasarkan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebenarnya ditujukan untuk penumpang itu masuk ke dalam kategori impor nonusaha.
Artinya dengan Permendag itu, akan membantu pada pengendalian impor yang bersumber dari para penyedia layanan jastip hand carry dan bagasi penumpang.
"Tentunya membantu bukan API, melainkan lebih ke arah retailer resmi Indonesia, yang memegang hak merek dari barang-barang yang dijastip," kata Anne, Minggu (17/3).
Baca juga : Permendag 36 Pertegas Soal Bawaan dari Luar Negeri
Sebab biasanya para penyedia jastip membawa produk jadi, walaupun ada juga yang membawa produk bahan baku.
"Banyak UMKM, produsen dan retailer yang terbantu dengan ada Permendag 36/2023. Prinsipnya API lebih ke arah API. Kami lebih fokus kepada dampak positif pengendalian impor secara tepat sasaran dan fair seperti yg diatur dalam Permendag 36/2023 dan Peraturan Teknis di Kemenperin," kata Anne.
Dihubungi terpisah, Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan Permendag 36/2023 khusus yang mengatur jenis barang (HS) tekstil dan produk tekstil (TPT) dirasakan asosiasi cukup baik, termasuk adanya pengaturan untuk pakaian jadi dari Post Border menjadi Border.
"Sehingga pengawasan di Bandara menjadi ada perubahan terutama untuk pedagang yang membeli barang untuk dijual kembali," kata Jemmy.
Lebih lanjut dia sampaikan, dampak adanya pemberlakuan Permendag 36 ini yang berlaku mulai tgl 10 maret mulai berdampak ke pelaku Penjahit industri kecil menengah (IKM) yang mulai mendapatkan order jahitnya. Padahal sebelumnya banyak line jahit yang kosong.
"Mudah-mudahan order ini berlanjut, sehingga dapat memperbaiki utilisasi industri yang sudah menyentuh 50%. Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang sudah mengeluarkan aturan ini. Aturan ini bagian dari Non-Tarif Barrier yang diberlakukan juga di beberapa negara. Semoga para pekerja yang dirumahkan bisa segera dipanggil kembali sebagai dampak dari pemberlakuan Permendag 36/2023 ini," kata Jemmy. (Z-6)
Di tengah pesatnya perkembangan industri fashion di Indonesia, kontribusi generasi muda dalam mendorong inovasi dan menciptakan peluang usaha semakin signifikan.
Modus penipuan yang paling banyak dilakukan yaitu dengan menawarkan jasa titip beli barang namun setelah dibayar oleh korban barang yang dibeli tidak dikirimkan.
Jastipers ini tidak hanya mendapatkan peluang bisnis, tetapi juga didukung untuk menjadi agen perubahan dalam kehidupan mereka dalam memberikan stabilitas finansial.
Musim liburan sekolah menjelang semester baru ini semakin banyak percobaan penipuan. Salah satu bentuk penipuan yang patut diwaspadai adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Permendag 7/2024 telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yakni per hari ini (6/5).
Ketum HIPPINDO Budihardjo Induansjah menyebut bahwa asosiasi ritel menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya impor ilegal. Pihaknya mendukung Permendag 36/2023
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved