Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWAJIBAN sertifikasi halal pada produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat.
"Sektor UMKM dengan segala keterbatasan diakui dapat survive di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut harus dipertimbangkan secara matang," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2).
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal. Namun kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran 5 tahun sampai 17 Oktober 2024.
Baca juga : UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal
Kewajiban tersebut banyak dikeluhkan karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024 belum semua UMKM memiliki sertifikat halal.
Itu karena saat ini saja kemampuan lembaga sertifikasi yang ada terbatas. Jumlah yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.
Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya. Jangan sampai, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berharap semua pihak mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun dan memperkuat setiap sendi-sendi perekonomian bangsa, mulai dari sektor ekonomi masyarakat, di tengah berbagai tantangan global saat ini. (Z-2)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan opsi pembelajaran daring untuk penghematan BBM harus dipersiapkan matang, termasuk kesiapan SDM.
POSKO Mudik Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Tengah (Jateng) layani pemudik tetap bugar menuju kampung halaman di momen libur Lebaran 2026.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kebinekaan harus menjadi kekuatan bangsa di tengah momentum perayaan Nyepi dan Idul Fitri.
Tradisi mudik Lebaran harus mampu dimanfaatkan untuk melestarikan nilai-nilai persatuan dan toleransi di tengah masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026. Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya UU PPRT untuk perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved