Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM masih memiliki beberapa permasalahan yang menyebabkan belum masifnya penerbitan sertifikat halal bagi mereka.
Salah satu masalah utamanya dikatakan adalah sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Pendamping PPH (Proses Produk Halal) perlu waktu untuk mengajak dan membantu mereka untuk daftar, padahal itu bukan tugas utamanya. Tugasnya adalah melakukan verbal produk dan proses produksi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4).
Baca juga: Calon Jemaah Umrah Harus Cek dan Ricek dalam Memilih Travel
Baca juga: Asosiasi Tuding Pengawasan dan Pembinaan Pelaksaan Umrah belum Maksimal
Menurut Aqil, belum adanya NIB dan NPWP menjadi permasalahan yang membuat pelaku usaha belum mampu mengurus sertifikat halalnya.
Padahal, untuk pelaku UMKM dia menyebut bahwa pengurusan sertifikasi halal sudah dipermudah dengan adanya self declare.
Self declare sendiri merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Meskipun self declare ini dikatakan perlu juga masuk proses fatwa terlebih dahulu, namun hal ini dikatakan sudah tidak perlu melalui fatwa MUI lagi.
"Berdasarkan Perppu yang sudah diundangkan, untuk self declare fatwanya sekarang melalui Komite Fatwa Kementerian Agama," tegas Aqil.
Selain itu, berdasarkan data BPJPH, sampai dengan awal April 2023 ini, sudah ada sebanyak 107 ribu sertifikat halal yang diterbitkan oleh pihaknya. Dia meyakini bahwa penerbitannya akan lebih masif lagi ke depannya.
"Insyaallah akan lebih cepat lagi," tandas Aqil. (H-2)
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
produk-produk halal memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
Ia menjelaskan, secara global, halal sudah menarik bukan di negara muslim saja, tapi sudah menyasar ke negara non muslim seperti Tiongkok, Jepang, Rusia bahkan negara-negara Eropa
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
NPWP adalah KTP pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
NPWP ini merupakan KTP-nya dalam urusan pajak, yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved