Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU-BARU ini, Indonesia digemparkan oleh penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah, PT NSWM. Para jemaah umrah dikatakan telah ditelantarkan di Tanah Suci, padahal mereka sudah membayar secara penuh untuk perjalanan umrah mereka.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Umrah dan Haji (Sathu) Muharom Ahmad mengatakan, selama ini, pengawasan pelaksanaan umrah belum maksimal.
"Umrah belum maksimal (dalah hal) pembinaan anggota karena asosiasi tidak dilibatkan oleh Kementerian Agama sebagai Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengaturan umrah," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4).
Baca juga: Penipuan Umrah PT Naila Syafaah, Kemenag Mengaku Sudah Beri Dua Kali Peringatan
Lebih lanjut, Muharom merasa keberadaan asosiasi seperti ada dan tiada, diundang hanya sebatas menyosialisasikan program Kemenag tetapi tidak diberi peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Menurut dia, seharusnya eksistensi asosiasi dapat diakomodasi dalam struktur pembinaan dan pengawasan oleh Kemenag.
"Caranya nyatakan asosiasi sebagai organisasi resmi yang diakui dalam penyelenggaraan umrah di Undang-Undang, sehingga dapat melakukan pencegahan jika terdeteksi anggotanya berpotensi menyimpang," tegas Muharom.
Baca juga: Tiga Penipu Umrah PT Naila Syafaah Rekrut Ulama, Janjikan Mobil untuk Gaet Jemaah
"Asosiasi juga memahami dinamika di lapangan, khususnya gejolak harga dari komponen biaya umrah, serta persaingan tidak sehat di kalangan penyelenggara. Jika diberi peran UU, asosiasi dapat berkoordinasi dengan banyak pihak agar kondisi tidak sehat bisa dicarikan solusi bersama," sambungnya.
Sementara itu, jika dilihat dari sisi penegakan hukum, Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah mengamanatkan Kemenag untuk membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berperan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan.
PPNS selain melakukan penyelidikan untuk tujuan penindakan juga untuk keperluan mengetahui apa penyebab terjadinya pelanggaran, hal terakhir ini akan menjadi masukan bagi regulator dan asosiasi agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Menurut Muharom, jika dalam penyelidikan PPNS menemukan tindak pidana baru, dapat diserahkan kepada kepolisian untuk dadili hingga dituntut pidana oleh kejaksaan dan dihukum pengadilan.
"Jika semua pelanggaran langsung ditangani polisi. Hanya akan menghukum pelaku tanpa bisa mengetahui penyebab dan sulit membantu pihak korban yaitu jemaah, sebagaimana dalam kasus first travel di mana pelaku dipenjara tapi jemaah tidak terbantu bahkan sempat dananya disita oleh negara, meski akhirnya setelah beberapa tahun Kejagung memutuskan diserahkan ke jamaah," ujar Muharom.
Dalam hal ini, Muharom meminta Kemenag memberi peran kepada asosiasi yang paling mengetahui seluk beluk penyelenggaraan umrah agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kemenag juga diminta untuk segera menjalankan UU 8/2018 yang memerintahkan pembentukan PPNS sebagai pelaksana penegakan hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji. (Z-1)
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved