Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Delegasi DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menekankan pentingnya agenda reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Terutama yang menyangkut pengaktifan kembali mekanisme penyelesaian sengketa di WTO (Appellate Body) yang telah lama stagnan akibat adanya intervensi Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut dia ungkapkan pada kesempatan Konferensi Parlemen di WTO (PC WTO) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (25/2/2024).
Baca juga : Dubes Iran Apresiasi Parlemen RI Konsisten Suarakan Kemerdekaan Palestina
Pada pertemuan tersebut Ketua BKSAP yang juga sebagai Co-Chair yang turut memimpin jalannya sidang, berpendapat pengaktifan kembali mekanisme penyelesaian sengketa harus disertai dengan peningkatan independensi dan transparansi WTO, agar bebas dari aksi unilateral dari negara manapun.
Sementara itu di kesempatan yang sama Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana (F-Partai Demokrat) dan Sukamta (F-PKS) juga berkesempatan menjadi penanggap aktif pada sesi diskusi terkait Perdagangan Multilateral Inklusif dan Teknologi Digital.
Putu Supadma Rudana menyampaikan kepentingan nasional Indonesia terkait hilirisasi yang tengah menjadi sorotan di WTO, sedangkan Sukamta menyatakan pentingnya pengakhiran segera moratorium pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik.
Baca juga : DPR RI Ingatkan WTO untuk Adopsi Kebijakan yang Pro-Negara Berkembang
Pada pertemuan yang dilaksanakan menjelang Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO tersebut, Delegasi Indonesia menyuarakan kepentingan nasional Indonesia terkait isu-isu perdagangan di WTO, antara lain isu Fisheries Subsidies, Public Stockholding, serta perlunya pengakhiran moratorium pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik.
Dialog yang cukup aktif antara kelompok negara-negara berkembang dengan negara maju mewarnai jalannya diskusi. Terutama dengan adanya perbedaan pendapat antara keduanya, terhadap isu-isu strategis di WTO.
Di sela-sela pertemuan Delegasi DPR RI juga berkesempatan untuk berbincang dengan Delegasi dari Korea Selatan dan Parlemen Eropa terkait isu-isu yang didiskusikan. Turut hadir dalam pertemuan Wakil Anggota BKSAP Irine Yusiana Roba Putri (F-PDIP), Andi Ahmad Dara (F-PG) dan Himmatul Aliyah (F-Partai Gerindra). (RO/S-4)
Fadli Zon juga menegaskan kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam pembangunan nasional.
Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga warisan masa lalu sekaligus memastikan keberlanjutannya sebagai ruang budaya yang aktif.
Menbud Fadli Zon resmi menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya Keraton Solo meski diprotes GKR Timoer Rumbai.
Pengangkatan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta diprotes.
MENTERI Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan alasan menyerahkan surat keputusan atau SK pengangkatan Kanjeng Gusti Panembahan Agung ( KGPA ) Tedjowulan di Keraton Solo
Ada protes penolakan saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan surat keputusan atau SK untuk pengangkatan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan di Keraton Solo
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
FPIR mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bertujuan memecah belah solidaritas antarlembaga keamanan
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved