Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA hari memasuki momen puasa, mayoritas harga pangan mengalami kenaikan di rata-rata wilayah Indonesia pada Senin (26/2). Melansir panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin 26 Februari 2024 per 11.50 WIB, kenaikan harga komoditas pangan terjadi pada beras premium, beras medium, bawang merah, bawang putih bonggol, cabai merah keriting, daging sapi murni, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi, tepung terigu (curah), jagung, ikan kembung, ikan tongkol, ikan bandeng, dan tepung terigu kemasan (noncurah).
Beras premium mengalami kenaikan harga Rp80 menjadi Rp16.380 per kilogram. Beras medium mengalami kenaikan harga Rp80 menjadi Rp14.330 per kilogram. Selanjutnya harga bawang merah mengalami kenaikan Rp140 menjadi Rp34.350 per kilogram serta diikuti bawang putih bonggol yang naik Rp260 menjadi Rp39.040 per kilogram.
Berikutnya, harga cabai merah keriting mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu Rp440 menjadi Rp68.260 per kilogram. Di sisi lain, daging sapi murni juga mengalami kenaikan Rp390 menjadi Rp134.820 per kilogram. Daging ayam ras pun mengalami kenaikan harga Rp190 menjadi Rp36.960 per kilogram. Harga telur ayam ras naik Rp360 menjadi Rp30.010 per kilogram.
Baca juga : Harga 11 Komoditas Pangan di Padang Panjang Kompak Naik
Harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan Rp60 menjadi Rp17.640 per kilogram. Minyak goreng kemasan sederhana juga naik Rp20 menjadi Rp17.550 per liter. Harga tepung terigu (curah) naik Rp50 menjadi Rp10.670 per kilogram. Harga jagung yang naik Rp50 menjadi Rp8.760 per kilogram.
Kenaikan harga juga terjada pada ikan kembung yang naik Rp450 menjadi Rp37.150 per kilogram, ikan tongkol naik Rp310 menjadi Rp32.850 per kilogram, ikan bandeng naik Rp210 menjadi Rp33.870 per kilogram. Harga tepung terigu kemasan (noncurah) yang naik Rp40 menjadi Rp13.470 per kilogram.
Adapun beberapa komoditas pangan yang mengalami penurunan harga antara lain kedelai biji kering (impor) dan cabai rawit merah. Kedelai biji kering (impor) turun Rp40 menjadi Rp13.280 per kilogram dan cabai rawit merah turun Rp140 menjadi Rp63.900 per kilogram.
Komoditas pangan yang harganya tetap stabil ialah minyak goreng curah dan garam halus beryodium. Minyak goreng curah tetap stabil di harga Rp15.470 per liter dan garam halus beryodium di harga Rp11.640 per kilogram.
Di sisi lain, melansir dari panel harga Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) didapati harga beras pandan wangi berada di angka Rp18.590 per kilogram, beras Muncul Rp14.860 per kilogram, dan beras IR 64 berada di angka Rp13.495 per kilogram. (Z-2)
PEMERINTAH melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan membuka diri bagi masyarakat apabila menemukan anomali harga pangan pokok di pasaran.
TREN harga dua komoditas pangan strategis, yakni cabai rawit merah dan daging ayam ras, menunjukkan penurunan signifikan secara nasional di awal Maret 2026.
Harga cabai rawit merah mulai melandai di kisaran Rp60.000 per kg seiring membaiknya cuaca dan panen raya di sentra produksi. Cek update harga terbaru di sini.
APCI memprediksi setelah periode Imlek, harga cabai rawit merah akan bergerak turun secara bertahap.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan hasil sidak menunjukkan kondisi harga relatif stabil dan pasokan tersedia.
Tradisi mudik yang memacu mobilitas masyarakat juga perlu disiapkan sejak dini.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved