Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan PLTS Atap Baru Terbit, Tak Ada Ekspor-Impor Listrik

Insi Nantika Jelita
24/2/2024 15:25
Aturan PLTS Atap Baru Terbit, Tak Ada Ekspor-Impor Listrik
PLTS di Waduk Cirata Maniis Purwakarta menjadi yang terbesar di Asia tenggara.(Dok.MI/Reza Sunarya)

PEMERINTAH menerbitkan revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Senin (29/1), memuat sejumlah ketentuan, salah satunya meniadakan aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN (Persero). Artinya, pelanggan bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang, tidak perlu menjual listriknya ke PLN.

"Kan memang tidak ada ekspor impor. Konsumen yang memasang PLTS atap tidak kena charge (biaya). Kan (sebelumnya) ada biaya standar dan sebagainya, itu sudah tidak ada. Itu sebagai insentif untuk pelanggan PLN," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Sabtu (24/2).

Baca juga : Menteri ESDM: Capaian Bauran Energi Sulit Terealisasi

Permen ESDM No.2/2024 merupakan pengganti Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. Bagi pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ESDM No.2/2024 ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu bisa dititipkan di PLN terus dipakai malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malam, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match di situ," jelasnya.

Baca juga : ESDM Minta Pertamina Jaga Kuota Solar Supaya Tak Langka

Namun, Dadan mengatakan pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk dimanfaatkan industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil, dan untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada tahun 2025 nanti.

"Kita dorong (PLTS Atap) industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025," tuturnya.

Lebih lanjut, Dadan menyebutkan dalam permen ESDM anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

Baca juga : Kementerian ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola EBT

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," imbuh Dadan.

Sistem kuota tersebut termaktub dalam pasal 7-11 Permen ESDM No.2/2024, dimana kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya