Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Baca juga : Mendag Kampanyekan Produk Lokal dan Promosikan Mills
Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.
Kemendag, sambungnya, memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca juga : Izin Dibantah Kemendag, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.
Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.
Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). (Ant/P-4)
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Penduduk Wuhan memperoleh informasi dan dukungan sesamanya yang luar biasa, tapi minim dukungan emosional ketika mereka mengakses dan berbagi informasi tentang covid-19.
Menurut Ince, jika seorang pemain telah memenangkan banyak gelar, baru ia pantas memiliki brand pakaiannya sendiri.
“Jangan terlalu banyak melihat media sosial karena itu penyakit,” ujar Iriawan saat melepas timnas U-19 Indonesia berangkat ke Thailand.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan, regulasi itu untuk mendisplinkan para pemain dan mengatur pola hidup pemain menjadi lebih sehat.
Pelatih tim nasional Indonesia U-19 Shin Tae-yong meminta ke para suporter untuk memberikan kepercayaan ke pemainnya yang berlaga di Piala AFF U-19 2022.
Kegiatan yang diinisiasi Kemendag bersama Kadin ini menghadirkan peragaan busana, gelar wicara, pameran dagang, business matching, dan lainnya.
Kemendag meminta Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) untuk melakukan antisipasi dan memasok kebutuhan agar harga-harga bahan pokok stabil.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengkritisi langkah PD Pasar Jaya yang menjual masker dengan harga Rp 300 ribu per kota. Ada dugaan PD Pasar Jaya sengaja menimbun masker.
Tim Satgas Pangan bersama Menteri Perdagangan telah mendistribusikan gula ke pasar Jatinegara sebanyak 12 ton dan pasar baru Bekasi sebanyak 5 ton, pada Selasa (26/5).
"Nanti didata BPBD Kota Bekasi yang sebelumnya telah mendistribusikan beras untuk warga yang menjalani isolasi mandiri," ujarnya.
PEMKOT Tangsel, Banten menyalurkan bantuan Kemendag sebanyak tiga ton telur, 100 box masker dan kaos bagi warga yang mengikuti vaksinasi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved