Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Rabu (21/2) pagi naik Rp3.000 menjadi Rp1.131.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.128.000 per gram pada Selasa (20/2).
Kemudian harga jual kembali (buyback) seperti dilansir dari Antara, pada Rabu juga naik Rp3.000 menjadi Rp1.023.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa senilai Rp1.020.000 per gram.
Baca juga : Harga Emas Antam Kamis Rp1,11 Juta per Gram
Perlu diketahui transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut harga pecahan emas batangan pada Rabu pagi.
Baca juga : Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp3.000
- Harga emas 0,5 gram: 615.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.131.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.202.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.278.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.430.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.805.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.887.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp268.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.071.600.000 (Z-6)
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
NPWP adalah KTP pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
NPWP ini merupakan KTP-nya dalam urusan pajak, yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Program ini berlangsung selama satu tahun penuh, mulai dari 15 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Harga emas global dalam beberapa hari terakhir mengalami koreksi setelah mencatat reli kuat sebelumnya.
Prediksi harga emas Antam untuk Jumat, 30 Januari 2026. Tren bullish berlanjut, harga diproyeksikan tembus Rp3,2 juta per gram menyusul rekor global.
Harga emas Antam diprediksi kembali menguji rekor baru pada Kamis (29/1). Simak analisis lengkap pengaruh rapat The Fed dan penguatan Rupiah di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved