Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPENGURUSAN Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) atau Indonesian Logistics & Forwarders Association (ILFA) masa bakti 2023-2028 resmi ditetapkan.
PR & Communication ALFI/ILFA Poppy Zeidra mengatakan, pihaknya kini fokus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem logistik yang efisien.
“Kami, bersama pak Ketum Akbar Djohan, dan tim seluruhnya sangat peduli dengan ekosistem logistik yang dapat diversifikasi, aman, transparan, dan berkelanjutan. Inilah 4 fokus utama kita,” kata Poppy.
Baca juga : Pentingnya Aspek Pelayanan pada Industri Logistik
News Anchor Ekonomi dan Bisnis yang juga aktif sebagai anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang logistik itu meyakini ALFI/ILFA dapat menyelesaikan berbagai masalah transportasi, baik angkutan barang melalui darat (jalan raya dan kereta api), menggunakan kapal laut maupun pesawat udara.
Data World Bank mencatat Logistics Performance Index (LPI) Indonesia pada 2023 berada di peringkat ke-63 dari 139 negara. Beberapa negara lain yang berada di atas Indonesia adalah Singapura (1), Tiongkok (19), Thailand (34), Vietnam (43), Malaysia (26), dan India (38).
Poppy mencatat bahwa Indonesia masih berada di peringkat 116 dari 213 negara dalam Indeks Trading Across Borders tahun 2020. Peringkat ini dipengaruhi oleh nilai keefektifan waktu dan biaya yang perlu ditingkatkan.
Baca juga : Sektor Logistik Diprediksi Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum ALFI/ILFA Akbar Djohan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung sektor logistik nasional menjadi level efisien. Upaya ini diharapkan berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045. Akbar menilai Indonesia masih stagnan di peringkat ke-116 karena ekosistem logistik nasional belum efisien.
Menurutnya, biaya logistik Indonesia tergolong tinggi dibandingkan lima negara ASEAN lain.
“Koordinasi dan bekerjasama yang baik dalam menyelesaikan masalah transportasi ini cukup krusial, utamanya untuk mewujudkan kinerja angkutan barang yang lebih baik, khususnya angkutan barang dengan keselamatan yang terjamin (aman), cepat dan tepat waktu, serta tarif yang wajar,” tandasnya. (Z-5)
ATRAKSI (Asosiasi Tari dan Koreografer Seluruh Indonesia) secara resmi diluncurkan sebagai wadah profesional yang mewadahi memayungi para seniman tari dan koreografer
MENTERI Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menerima audiensi para konten kreator di Hotel Borobudur
Empat asosiasi perumahan nasional mendukung program tiga juta rumah mendirikan sekretariat bersama bernama Gasperr
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menambah departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum dalam pengumuman terbentuknya Struktur Pengurus Pusat IKPI periode 2024-2029.
Asosiasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UMKM.
Bagi travel biro haji dan umrah yang menyalahi aturan serta membuat jemaah merugi, maka pihak Amphuri akan memberi sanksi yang tegas.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved