Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Rabu (17/1/2024).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
"Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan," kata Aman. (Try/E-1)
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
PERUSAHAAN aset kripto Indodax menjalin kolaborasi dengan restoran cepat saji KFC Indonesia.
Harumanis Sinergi Utama meresmikan operasionalnya dan memperkenalkan ke publik sebagai salah satu promotor baru, konser diva
AI bukan sekadar implementasi teknologi baru, melainkan membutuhkan kesiapan mendasar mulai dari data, keamanan, jaringan, hingga SDM yang kompeten.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau KLH akan panggil perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap gelondongan kayu di Batang Toru awal pekan depan terkait banjir Sumatra
Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan layanan pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
LPDB Koperasi kembali menegaskan dedikasinya dalam mendukung pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat melalui penyaluran pinjaman maupun pembiayaan dana bergulir bagi koperasi
SURVEI Segara Research Institute menunjukkan mayoritas peminjam di Indonesia lebih mengutamakan kecepatan pencairan dana dibandingkan besaran suku bunga dalam memilih sumber pembiayaan.
Akses pembiayaan bagi jutaan masyarakat unbanked dan underbanked yang selama ini belum terlayani optimal oleh sektor perbankan formal makin diperhatikan.
MECA 2025 diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap brand yang mampu menampilkan terobosan pemasaran serta relevan dengan kebutuhan zaman.
Indonesia terus memajukan infrastruktur berkelanjutan melalui model pembiayaan dengan menggabungkan partisipasi pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved