Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Itu karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketidakmampuan tersebut disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan pers, Sabtu (2/12).
Baca juga: Apa itu PIRT? Begini Cara mengurus PIRT dan Biayanya
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK, kata Ogi, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan.
Baca juga: Kafe di Tulodong Bikin Macet, DPRD DKI Ingin Izin Usaha Dievaluasi
"Namun, OJK tidak dapat menyetujui hal tersebut karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini," terangnya.
Terkait dengan pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK itu termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.
Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (Mir/Z-7)
Bertemu lima naga, Presiden Prabowo Subianto menegaskan investasi harus berdampak nyata, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat UMKM.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina, kembali menorehkan capaian positif di kancah internasional.
Kompleksitas lingkungan pembayaran telah mendorong inovasi fintech yang bervariasi.
Indonesia berada pada situasi psikologis publik yang menarik. Survei Ipsos awal tahun menunjukkan optimisme masyarakat Indonesia mencapai sekitar 90 persen
Sebuah instalasi seni interaktif dibangun untuk menerjemahkan filosofi investasi Sucor AM ke dalam pendekatan yang strategis dan mudah dipahami.
Kawasan timur Jakarta terus menguat sebagai salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi regional. Kabupaten Bekasi mencatat realisasi investasi mencapai Rp61,8 triliun.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Galeri investasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat akses keuangan di daerah sekaligus memperluas edukasi pasar modal kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved