Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa dari sisi belanja pemerintah, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat sebesar Rp1.572,2 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat, belanja kementerian/lembaga mencapai Rp768,7 triliun atau 76,8% dari total pagu yang sudah ditetapkan bagi seluruh kementerian dan lembaga.
"Ini artinya 70% dari total pagu anggaran untuk tahun ini sudah terbelanjakan," ucapnya dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan pada Sabtu (25/11). "Ini terutama belanja yang cukup terlihat ialah pelaksanaan Pemilu, pembangunan IKN, penyelesaian infrastruktur prioritas, dan berbagai belanja bansos," ujarnya.
Untuk belanja non-K/L yang biasanya untuk pembayaran subsidi, kompensasi untuk BBM listrik, program kartu prakerja, subsidi pupuk, dan pembayaran pensiun per 31 Oktober 2023 mencapai Rp803,6 triliun atau 64,5% dari pagu. Angka ini dinilai menurun apabila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu di periode yang sama dimana mencapai mencapai Rp917,3 triliun.
Baca juga: Serapan Belanja Rendah Menahun, tak Sehat untuk Perekonomian
"Nah dengan total belanja Rp1.572,2 triliun sebetulnya belanja pemerintah pusat dibandingkan tahun lalu ialah turun 5,9%. Oleh karena itu, penting pada November-Desember ini belanja kementerian/lembaga dan belanja non-K/L nanti semakin disisir untuk melihat apakah mereka bisa merealisasi seluruh alokasi yang sudah dipagukan di dalam APBN," pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa serapan belanja pemerintah pusat yang turun apabila dibandingkan dengan tahun lalu disebabkan oleh komponen belanja non-K/L yang menurun.
Baca juga: Serapan Belanja Belum Optimal Jelang Tutup Tahun Anggaran
"Ini terutama untuk kompensasi pembayaran kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN itu lebih kecil daripada tahun lalu. Jadi ini karena harga komoditas migasnya sendiri memang menurun dibanding tahun lalu sehingga pressure juga kepada Pertamina maupun PLN untuk likuiditasnya dan sebagainya jauh lebih rendah daripada tahun lalu karena itu kita juga menakar, mengukur pembayaran kompensasi ini," ungkapnya. (Z-2)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia, yakni Iran vs Israel, kembali memunculkan kekhawatiran global.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved