Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut nilai tukar rupiah telah kembali menguat di tengah ketidakpastian global, karena terjaganya perekonomian dan sektor keuangan nasional.
“Rupiah sudah dalam kondisi apresiasi bukan depresiasi, dibandingkan awal tahun 2023,” kata Febrio dalam BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (22/11).
Pada akhir Oktober 2023, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat nyaris menembus angka Rp16.000 per dolar AS, atau mencapai Rp15.910 per dolar AS. Namun, pada Rabu (22/11) pagi, rupiah telah menguat, berada pada level Rp15.541 per dolar AS.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Menguat, Dipicu oleh Kenaikan Imbal Hasil Treasury AS
Di tengah tingginya suku bunga acuan bank sentral AS atau The Fed yang mencapai 5,25-5,5 persen, umumnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tertekan dan melemah cukup signifikan karena larinya modal asing kembali ke pasar keuangan AS.
"Akan tetapi, dengan kenaikan suku bunga kebijakan The Fed yang mencapai 500 basis poin (bps) dalam posisi yang sangat cepat, kurs kita terjaga dengan sangat kuat,” kata Febrio.
Baca juga: Tren Pelemahan Perdagangan Indonesia Diprediksi akan Berlanjut
Resiliensi sektor keuangan nasional juga tampak dari spread/selisih suku bunga Surat Berharga Nasional (SBN) 10 Tahun Rupiah dengan US Treasury (UST) 10 Tahun yang hanya sekitar 200 bps. Padahal di tengah ketidakpastian pasar keuangan pada 2008-2009 lalu, spread SBN dan UST bisa mencapai 400 bps.
“Di tengah ketidakpastian global yang sangat besar, dimana negara emerging economies biasanya mengalami depresiasi karena modal balik ke dolar AS, Indonesia justru mengalami resiliensi, spread antara SBN kita dengan UST berada di sekitar 200 bps,” kata Febrio.
Menurutnya kondisi ini menunjukkan kepercayaan investor domestik dan global kepada kondisi perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Ini ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang resilien dan inflasi yang dijaga sangat baik.
"Ini strategi yang akan kami siapkan. Tentunya dari Kemenkeu bersama otoritas moneter akan selalu menjaga stabilitas ekonomi makro, memberikan iklim yang kondusif bagi sektor riil untuk bisa berkembang dengan baik,” kata Febrio. (Try/Z-7)
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperingatkan Indonesia berpotensi menjadi lahan subur bagi bisnis ilegal apabila praktik pelanggaran hukum terus dibiarkan.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved