Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM upaya peningkatan variasi produk instrumen pasar modal berbasis berkelanjutan di sisi pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
"Regulasi ini disusun dalam rangka menjawab tantangan akan kebutuhan didalam pasar keuangan khususnya dalam pasar modal berbasis Environmental, Social and Governance (ESG) yang juga ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Balikpapan pada Jumat (17/11).
Dalam POJK tersebut diatur pelaksanaan penawaran pelaksanaan umum efek bersifat utang dan sukuk berwawasan lingkungan (green bond), social bond, sustainability bond, dan terkait keberlanjutan atau sustanability link bond.
Baca juga: OJK Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol
"Melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan kedepan sektor jasa keuangan dapat mendorong pembangunan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan dan juga sosial yang berkelanjutan," tegasnya.
Selain itu, saat ini OJK juga tengah menyusun dan mengembangkan taksonomi berkelanjutan Indonesia sebagai taksonomi hijau yang telah diterbitkan di awal 2022.
Baca juga: Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang
Taksonomi berkelanjutan Indonesia disusun dengan mengadaptasi dari beberapa komitmen gagasan dan inisiatif yang telah dibahas dalam KTT ke-43 ASEAN dan juga G20 tahun lalu.
"Dalam proses taksonomi hijau menjadi taksonomi berkelanjutan Indonesia OJK menyeimbangkan 3 aspek yaitu lingkungan, sosial ekonomi, dan transisi energi dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku industri," terang dia.
Kebijaksanaan ini diharapkan dapat sejalan dengan arah kebijakan industri keuangan global yang mendorong kontribusi para pelaku industri sektor jasa keuangan dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Z-10)
OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.
PT Jasaraharja Putera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) untuk Tahun Buku 2024.
BURSA Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan bursa untuk mengakomodir aturan delisting perusahaan sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021.
Bursa karbon akan meluncur pada 26 September 2023 dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggaranya.
DIREKTUR Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan empat skema mekanisme perdagangan bursa karbon yang akan dilakukan BEI.
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana menyatakan optimismenya terkait proposal yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada penyedia indeks global MSCI.
Jumlah investor pasar modal mencapai 20 juta pada akhir 2025, hanya 5% dari total penduduk Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
BEI kebut proposal ke MSCI & FTSE. Aturan free float 15% masuk tahap final OJK, sementara daftar konsentrasi pemegang saham segera dirilis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved