Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM upaya peningkatan variasi produk instrumen pasar modal berbasis berkelanjutan di sisi pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
"Regulasi ini disusun dalam rangka menjawab tantangan akan kebutuhan didalam pasar keuangan khususnya dalam pasar modal berbasis Environmental, Social and Governance (ESG) yang juga ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Balikpapan pada Jumat (17/11).
Dalam POJK tersebut diatur pelaksanaan penawaran pelaksanaan umum efek bersifat utang dan sukuk berwawasan lingkungan (green bond), social bond, sustainability bond, dan terkait keberlanjutan atau sustanability link bond.
Baca juga: OJK Giatkan Literasi Keuangan Cegah Mahasiswa Akses Pinjol
"Melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan kedepan sektor jasa keuangan dapat mendorong pembangunan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan dan juga sosial yang berkelanjutan," tegasnya.
Selain itu, saat ini OJK juga tengah menyusun dan mengembangkan taksonomi berkelanjutan Indonesia sebagai taksonomi hijau yang telah diterbitkan di awal 2022.
Baca juga: Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang
Taksonomi berkelanjutan Indonesia disusun dengan mengadaptasi dari beberapa komitmen gagasan dan inisiatif yang telah dibahas dalam KTT ke-43 ASEAN dan juga G20 tahun lalu.
"Dalam proses taksonomi hijau menjadi taksonomi berkelanjutan Indonesia OJK menyeimbangkan 3 aspek yaitu lingkungan, sosial ekonomi, dan transisi energi dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku industri," terang dia.
Kebijaksanaan ini diharapkan dapat sejalan dengan arah kebijakan industri keuangan global yang mendorong kontribusi para pelaku industri sektor jasa keuangan dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Z-10)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
INDONESIA Climate Exchange (ICX) mengundang pelaku usaha untuk terlibat bersama dalam penyelenggara bursa karbon di Tanah Air. ICX telah menyatakan siap menjadi penyelenggara bursa karbon.
POJK ini diharapkan menangkal aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DIREKTUR Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan empat skema mekanisme perdagangan bursa karbon yang akan dilakukan BEI.
kita mengajak seluruh ekosistem sepak bola, manajemen dan penggiat olahraga serta investor pasar modal berinvestasi ke hal positif
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal tersebut.
Kita perlu menyadari peran penting yang dimainkan oleh industri, misalnya, memberikan nilai tambah pada perekonomian.
Setiap pendapatan yang diterima BEI, KPEI dan KSEI pada 9 Agustus 2021 tersebut akan dialokasikan untuk dana sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19.
TICMIEDU merupakan platform yang menyediakan pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal untuk kebutuhan pembelajaran individual maupun kebutuhan korporat secara berjenjang.
Secara khusus terkait pasar modal, bagi mahasiswa Prodi Analisis Keuangan merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved