Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BURSA Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan untuk mengakomodir aturan delisting perusahaan sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021. Hal itu terkait dengan keberadaan sejumlah saham yang berpotensi delisting dengan suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan.
PT Sugih Energy Tbk (SUGI), misalnya, sudah disuspensi selama 54 bulan, Polaris Investama Tbk (PLAS) sudah disuspensi 5 tahun, dan Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah disuspensi 36 bulan dan masih banyak lainnya.
Direktur penilaian perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan sesuai POJK 3 tahun 2021 pasal 69 angka (2), maka Perusahaan Terbuka yang dibatalkan pencatatannya wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup. "Saat ini kami masih dalam proses penyesuaian peraturan Bursa untuk mengakomodir POJK tersebut," kata Nyoman, Rabu (17/1/2024).
Baca juga : BEI Diminta Berinovasi dan tak Terjebak di Zona Nyaman
Untuk saat ini, Bursa melakukan beberapa tindak lanjut. Pertama, melakukan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, dan site visit, serta mencari informasi lain dari berbagai sumber.
Kedua, bursa meminta Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terkait kondisi dan rencana perbaikan yang terkini.
Baca juga : Transaksi Harian Saham BEI Tembus Rp10,75 triliun Sepanjang 2023
Ketiga, bursa mempublikasikan Pengumuman Bursa terkait potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan, dan keempat, menyematkan notasi khusus sesuai kondisi yg dihadapi Perusahaan Tercatat.
Terkait dengan kondisi PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), BEI menyampaikan berdasarkan Keterbukaan Informasi SUGI melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Perseroan.
Namun demikian, berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri, dan untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.
"Adapun SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI tersebut. Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk diantaranya yaitu pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan Bursa oleh SUGI," kata Nyoman. (Z-4)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa per Mei 2025, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai rekor tertinggi, yakni 7.001.268 SID.
BNI mengumumkan rencana penerbitan obligasi berlandaskan keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Salah satu aspek yang menjadi peranan penting dari pertumbuhan ekonomi saat ini adalah masuknya investasi langsung atau yang disebut dengan Foreign Direct Investment (FDI).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan Senin 2 Juni 2025, dibuka melemah 41,33 poin atau 0,58% ke posisi 7.134,49.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebesar 0,53% dalam sepekan terakhir dengan ditutup di level 7.175,819.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bisa menjadi perusahaan terbuka.
KETIDAKPASTIAN arah kebijakan moneter Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah desakan terbuka Presiden Donald Trump agar Federal Reserve memangkas suku bunga acuan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 12 Juni 2925, dibuka melemah 10,61 poin atau 0,15% ke posisi 7.211,85.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu, 11 Juni 2025, dibuka melemah 16,15 poin atau 0,22% ke posisi 7.214,59.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 10 Juni 2025, ditutup menguat 117,31 poin atau 1,65% ke posisi 7.230,74.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved