Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 12/2023.
“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/9).
Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang mana merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Baca juga : Bursa Karbon Akan Diluncurkan Pada September 2023
Ia mengungkapkan, bahwa BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022 lalu.
Adapun, beberapa persiapan tersebut, diantaranya melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.
Baca juga : ICX Undang Pelaku Pasar Terlibat dalam Penyelenggara Bursa Karbon
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (07/09) kemarin, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.
"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.
Adapun, pedoman tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon. (Ant/Z-4)
kita mengajak seluruh ekosistem sepak bola, manajemen dan penggiat olahraga serta investor pasar modal berinvestasi ke hal positif
MANTAN Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menegaskan tak ada potensi korupsi dalam penjualan saham yang rencananya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bisa menjadi perusahaan terbuka.
Setiap pendapatan yang diterima BEI, KPEI dan KSEI pada 9 Agustus 2021 tersebut akan dialokasikan untuk dana sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Di tahun 2022. perusahaan induk terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia membukukan pendapatan (revenue) sebesar USD1,554 miliar atau sekitar Rp24 triliun.
CMSE 2024 menjadi tempat berkumpulnya berbagai pemangku kepentingan pasar modal Indonesia, mulai dari regulator, pelaku industri, hingga investor.
Calvin menambahkan melalui IPO ini, klub menargetkan dapat meraih dana publik sebesar Rp250-300 miliar.
Dalam pengembangan spesialisasi, SILO bermitra dengan Angels Initiative agar RS Siloam dapat menjadi rumah sakit yang 'stroke-ready',
DATA demograsfi investor saham di NTT per 30 September 2022 menyebutkan investor saham di daerah itu didominasi oleh pelajar usia 18-25 tahun, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,605 triliun.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
Fakhri merupakan pejabat pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat penyelewengan di tubuh Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna berpendapat hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan (going concern issue).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved