Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA Climate Exchange (ICX) mengundang pelaku usaha untuk terlibat bersama dalam penyelenggara bursa karbon di Tanah Air. ICX telah menyatakan siap menjadi penyelenggara bursa karbon.
Untuk menjadi penyelenggara bursa karbon diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Saat ini, kami belum ada aliansi dengan pelaku usaha atau korporasi lain. Namun kami terbuka apabila ada pelaku usaha untuk turut serta dalam penyelenggara bursa karbon ini," ujar CEO ICDX Megain Widjaja saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (25/8).
Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon
Ia berujar kolaborasi dengan korporasi lain amat dibutuhkan karena modal dan ekosistem perdagangan karbon melalui bursa dianggap besar. Persiapan tidak hanya dari aspek pendanaan dan infrastruktur, namun juga dari aspek teknologi serta sumber daya manusia.
"Tentunya hal ini kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkolaborasi. Kami terbuka dengan pihak siapa saja," terang Megain.
Baca juga : Airlangga Sebut BEI Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Pihaknya tengah menunggu aturan teknis dari POJK No.14/2023 untuk perdagangan karbon melalui bursa, sebelum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.
"Kami masih menunggu aturan teknis dari OJK terkait mekanisme dan syarat pendaftaran sebagai bursa karbon," tutupnya. (Z-4)
Adapun langkah untuk mengurangi emisi karbon yaitu membuat pabrik yaitu pabrik CO2 cair, dan pabrik dry ice.
Sebuah pidato pada 7 Mei 2023 lalu di Gelora Bung Karno Jakarta ternyata menyentak dan menimbulkan riak.
Upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net-Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menurunkan emisi gas buang kendaraan di ibu kota. Salah satunya menjadikan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.
"Jakarta tengah bekerja menunaikan komitmennya untuk menjadi kota berketahanan dan kini kami telah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26%," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SANKSI tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Senin (26/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved