Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBAGAI negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengekspor berbagai komoditas, baik barang pertanian, mineral, maupun produk manufaktur.
Indonesia juga diproyeksi menjadi negara pengekspor terbesar ke-10 dunia pada tahun 2045. Beragam kebijakan telah diterbitkan pemerintah demi mewujudkan target tersebut, mulai dari kemudahan administrasi maupun pemberian fasilitas perpajakan.
Untuk mengupasnya secara tuntas, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta didukung Hive Five menggelar seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor) di Sahari Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Baca juga: Beroperasi Pekan Depan, 18 Pelaku Usaha Siap Ikut Bursa CPO
Menghadirkan narasumber Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh; Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing; Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution; Founder of Ekspor.Id Choirul Amin; dan Founder of Indonesian Export Channel Ronnie Aban.
“Berbicara ekspor, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi menjadi peluang dan tantangan. Pertama, produk ekspor perlu memahami selera yang dinikmati oleh negara tujuan ekspor," kata Suherman.
Kedua, aturan memperbolehkan ekspor—apa yang boleh dan tidak boleh diekspor. Ketiga, bagaimana menyinergikan eksportir dalam negeri dengan importir di luar negeri.
"Jangan sampai barang yang sudah kita kirim bermasalah karena aturan di negara tujuan ekspor tidak dipahami oleh eksportir,” ungkap Suherman.
Baca juga: Stok Berlimpah, RI Bakal Ekspor 600 Ribu Ton Pupuk Urea
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution memastikan Kemenkeu beserta unit vertikalnya mendorong UMKM untuk melakukan ekspor melalui kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022.
Beberapa diantaranya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); fasilitas fiskal, seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) yang dilakukan oleh DJBC dan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Founder of Ekspor.Id Choirul Amin mengungkapkan, terdapat beberapa kesulitan yang sering dialami oleh para calon eksportir, antara lain usaha tersebut belum berbadan hukum; belum memenuhi standardisasi produk, seperti sertifikasi halal; dan keamanan transaksi.
Beberapa Dokuman Perlu Dllengkapi Eksportir
Founder and Chairman Indonesian Export Channel Ronnie Aban menyebutkan, setelah berbadan hukum terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi calon eksportir, seperti katalog produk, kartu dokumen, presentasi dokumen penawaran, sales contract, dan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
Baca juga: Permintaan Global Naik, Industri Pulp dan Kertas Masih Menjanjikan
Selanjutnya juga harus memahami proses transaksi yang baik dan benar, bagaimana pembayaran yang ideal, adil, dan aman—melalui Letter of Credit (LoC).
Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing juga menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci utama pelaku usaha mendapatkan beragam fasilitas ekspor dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor 0 persen atau dibebaskan.
“Pada aktivitas ekspor, PPN dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun DJP harus melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut," jelasnya.
"Artinya, Wajib Pajak harus berbadan hukum yang jelas, menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan. Jangan sampai eksportir ragu mengajukan restitusi karena pembukuan yang tidak baik atau berantakan, akhirnya fasilitas perpajakan itu tidak bisa dimanfaatkan," terang Sabar.
Baca juga: Didiet Maulana Kagum Banyak UMKM Batik Tembus Ekspor
"Hingga saat ini Hive Five telah membantu 20 ribu usaha untuk tertib pada pembukuan, sehingga UMKM dapat naik kelas—melakukan kegiatan ekspor,” ungkap Sabar.
Selain pembebasan PPN, ia menyebutkan, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 202 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
"Kalau tenor yang dipilih bila penempatan 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar, yaitu PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen," papar Sabar.
"Bahkan, eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5 persen. Bahkan, apabila DHE di tempatkan ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah akan memberikan status Ekspor Bereputasi Baik,” urai Sabar.
Ia berpandangan, beragam insentif perpajakan dari pemerintah tersebut perlu ditangkap secara optimal karena sangat bermanfaat bagi eksportir.
Sebagai informasi, AKP2I PD DKI Jakarta adalah organisasi profesi konsultan pajak publik Indonesia, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan Indonesia cabang DKI Jakarta.
Sementara, Hive Five atau PT Lima Sekawan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis pendirian usaha yang menyediakan berbagai jasa layanan. Antara lain pengurusan legalitas usaha, laporan perpajakan, hingga keuangan badan usaha yang mencakup PT, CV, penanaman modal asing (PMA), yayasan, koperasi, firma, hingga perorangan.
Selain itu, Hive Five juga menyediakan jasa penyewaan virtual office dan branding perusahaan atau bisnis. (RO/S-4)
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
POLRI mengeluarkan sebuah aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau Polwan.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
BPOM berencana untuk merevisi Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA).
Upaya UT diharapkan meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) yakni akhir 2024 mahasiswa UT mampu mencapai 750 ribu dan 2025 mencapai 1 juta mahasiswa.
Pemkab seluruh Bali bersama Bali Spa & Wellness, Association (BSWA) mengajukan insentif fiskal terkait dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketua PPATK mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih Rp349 triliun di Kemenkeui tidak terjadi. Transaksi itu terkait impor-ekspor dan perpajakan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon terkait Pengujian Materiil Undang-Undang omor 7 Tahun 2021 mengenai perpajakan.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mendorong berbagai berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan cara reformasi
KEJAKSAAN Jakarta Timur membenarkan bahwa A Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani selaku pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved