Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemerintah mengendalikan harga beras di tingkat konsumen urung berbuah manis. Sebab, saat ini harga komoditas tersebut masih mengalami kenaikan. Karenanya pengambil kebijakan didorong untuk mencari solusi komprehensif menghadapi gejolak harga bahan pangan itu.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan tujuh pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk diambil pemerintah. Tujuh pilihan itu dianggap sebagai alternatif yang dapat diterapkan dan mendukung upaya pengendalian harga beras.
"Ada tujuh kebijakan yang mungkin dapat diambil dalam jangka pendek. Bukan berarti harus semua diambil oleh pemerintah, ini kasuistik," ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Senin (18/9).
Baca juga: Harga Beras Naik, Warung Makan Kurangi Porsi Nasi
Opsi pertama yang diusulkan ialah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai dapat mencabut ketentuan itu guna mengoptimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar. Pencabutan HET beras tersebut juga perlu dievaluasi seminggu sekali untuk mengetahui efektivitasnya.
Usulan tersebut didasari pada kondisi lapangan saat ini, yaitu harga beras, baik premium maupun medium telah melampaui HET. Dari data olahan ORI, dalam periode 3 Agustus 2023 hingga 17 September 2023, harga beras premium secara nasional naik 11,54% sedangkan beras medium naik 5,92%.
Baca juga: Bapanas Pastikan 2.000 Ton Beras SPHP Masuk Pasar Cipinang Hari Ini
Per tanggal 17 September 2023, rerata harga beras premium secara nasional tercatat Rp15.180 per kilogram (kg). Lalu rerata harga beras medium secara nasional tercatat Rp12.700 per kg. Sedangkan HET beras premium adalah Rp13.900 per kg dan HET beras medium Rp10.900 per kg.
"Pencabutan HET ini sifatnya sementara, bukan permanen. Dalam pencabutan juga harus ada monitoring. Karena untuk beras premium di pasar modern ini sudah ada pembatasan pembelian," jelas Yeka.
Opsi kedua yang diusulkan oleh ORI ialah Bapanas menetapkan HET gabah di tingkat penggilingan. Ini dinilai dapat menekan kenaikan harga beras yang saat ini terlampau tinggi. Penetapan HET gabah juga mesti diupayakan tak membuat rugi petani.
Perumusan HET gabah juga mesti tetap mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani. Nantinya, kata Yeka, jika harga gabah sudah terkendali, maka kebijakan HET gabah dapat dicabut. Sebab, saat ini harga gabah cenderung bergerak liar dan turut mengerek kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
Pilihan ketiga yang diusulkan ialah pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi. ORI memandang peredaran GKP dan GKG lintas provinsi tidak efisien.
Opsi keempat yang diusulkan ialah mendorong Kementerian Pertanian membuat kebijakan yang mengatur tentang kerja sama antara penggilingan kecil dengan penggilingan besar dalam penyerapan dan penggilingan padi dari petani.
Pilihan kelima, yaitu mendorong Perum Bulog mengoptimalkan lebih cepat pemasukan importasi beras dari berbagai negara guna kepentingan pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Itu perlu diikuti dengan tata kelola importasi yang tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Opsi keenam, yaitu Perum Bulog melakukan Operasi Pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada konsumen langsung, tidak perlu melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). "Jadi langsung saja beras itu disalurkan ke masyarakat, tidak perlu ke PIBC. Karena pasti di sana akan ada margin juga," kata Yeka.
Pilihan ketujuh yang diusulkan ORI ialah pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan asas ultimum remedium dalam pengawasan tata niaga beras. Itu karena penegakan hukum melalui pidana dikhawatirkan dapat membuat pasokan beras semakin langka di pasar.
"Karena sekarang ini ada indikasi perusahaan penggilingan dapat surat cinta dari KPPU dan aparat penegak hukum. Sebenarnya dalam kondisi force majeure mestinya ada pertimbangan lain," tutur Yeka.
"Karena kalau diancam dengan pidana, justru bisa jadi perusahaan penggilingan malah takut untuk menggiling dan berakhir pada langkanya beras. Dalam kondisi ini justru harusnya dibina, didampingi, bukan membuat orang menjadi takut," tambahnya. (Mir/Z-7)
Ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Pada tahun 2024, Kementerian Pertanian menargetkan produksi padi 37,65 juta ton setara beras dan jagung 18,04 juta ton.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved