Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespon Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi soal usulan pajak judi online (daring).
Menurutnya, wacana pemungutan pajak judi tidak dapat diimpelementasikan, karena perbuatan judi adalah tindakan yang dilarang, melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.
“Sehingga jelas wacana judi online dikenakan pungut pajak belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain, Kecuali kalaupun mau dibuat tempat judi khusus dan sifatnya pun privat walaupun dapat saja akan menimbulkan pro kontra atas tempat judi khusus ini,” papar Azmi kepada Media Indonesia, Senin (12/9/).
Baca juga : Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online
Negara Indonesia, kata Azmi, belum bisa diterapkan judi seperti wacana mengemuka, tersebut baik dari aspek sosial, agama, hukum termasuk nilai Pancasila.
Hal itu lantaran sangat bertentangan dan merupakan perbuatan yang dilarang. Seharusnya, lanjut Azmi, pelaku judi dikenakan sanksi pidana.
Baca juga : Kamis, Wulan Guritno Dipanggil Polisi terkait Judi Online
Apalagi jika judi dilegalkan pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat karena dapat memicu kemunculan kejahatan lain.
“Ini sangat bersinggungan, tingginya angka penipuan, pencurian termasuk pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi termasuk akan munculnya bahaya kelompok penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional,” tandasnya.
Perlu diketahui, Budi Arie mengungkap adanya usulan untuk menerapkan pajak bagi judi online. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR saat sesi tanya jawab dengan dengan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani. (Z-5)
Judi online telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat Indonesia
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan melakukan pungutan pajak terhadap bisnis judi online. Ia menyatakan pemerintah tegas dalam memberantas aksi perjudian.
Dalam rapat tersebut, katanya, Menkominfo sedang bercerita bahwa di ASEAN banyak negara yang melegakan judi, baik secara parsial maupun keseluruhan.
Usulan untuk memajaki judi online dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Gagasan tersebut juga dianggap menyesatkan lantaran aktivitas perjudian merupakan tindakan ilegal.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved