Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usulan Pajak Judi Online Menyesatkan

M Ilham Ramadhan Avisena
11/9/2023 13:04
Usulan Pajak Judi Online Menyesatkan
Ilustrasi judi online(Istimewa)

Usulan untuk memajaki judi online dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Gagasan tersebut juga dianggap menyesatkan lantaran aktivitas perjudian merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh hukum.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Ekonomi Digital dan Usaha Mikro dan Kecil Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda dalam diskusi daring, Senin (11/9).

"Cukup aneh melihat ada pernyataan dari Menteri yang dia bilang bahwa judi online ada usulan untuk diberikan pajak. Otomatis, ketika dikenakan pajak, mereka (judi online) menjadi legal," ujar Nailul Huda.

Baca juga: Wacana Pajak Judi Online, MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Pentingkan Pragmatisme Ekonomi

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus patuh pada pertauran perundang-undangan yang secara gamblang menyatakan bahwa perjudian itu adalah ilegal. 

"Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Menteri (Kominfo) Budi itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," lanjut Nailul.

Baca juga: Menkominfo Usulkan Pajak Judi Online, Pengamat: Judi ya Judi, Tetap Terlarang

Lebih lanjut, dia menyampaikan, aktivitas judi online juga memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan angka pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari analisisnya, masyarakat akan menggunakan dana dari pinjol ilegal sebagai modal untuk berjudi secara daring.

"Banyak masyarakat kita yang judi online, lalu kalah, kemudian pinjam di pinjol dan uangnya untuk bermain lagi. Jadi judi online ini sangat berbahaya," tutur Nailul.

Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sempat melontarkan pernyataan ihwal usulan pengenaan pajak judi online. Itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (4/9).

Dia menyampaikan Indonesia merugi lantaran tak menerapkan pajak pada judi online. Padahal menurut dia negara-negara di ASEAN telah mengenakan pajak terhadap aktivitas tersebut. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya