Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal itu direalisasikan dengan merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).
POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.
Baca juga : Rp5,3 Triliun Modal Asing Masuk ke Indonesia di Awal Agustus
Selain itu, juga memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal.
"Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal," demikian pernyataan tertulis dalam siaran pers, Senin (14/8).
Baca juga : Bonus Demografi, Penduduk Muda Berperan Penting Angkat Literasi Pasar Keuangan
Adapun substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023, yaitu pertama, parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kedua, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui kebijakan dalam transaksi Efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus; dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
Ketiga, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Keempat, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Kelima, pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Selanjutnya, POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3 SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan dicabutnya POJK 2/2013.
"Maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir," kata pernyataan tersebut.
Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku.
Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi. (Z-4)
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.
OJK menilai ekonomi Indonesia tetap solid seiring keputusan Moody's yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2 dengan penyesuaian outlook.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
OJK bersama BEI dan KSEI melaksanakan pertemuan secara daring dengan indeks provider global yaitu Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (2/2) sore.
OJK dan ADB terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.
Selain aktif sebagai regulator, Dr. Friderica juga berkontribusi dalam pengembangan literasi keuangan melalui karya tulis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pasar modal Indonesia secara jangka menengah-panjang masih sangat prospektif dan menarik bagi investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pengumuman Moody’s yang menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif sambil mempertahankan peringkat Baa2.
REFORMASI tata kelola dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan investor di tengah tekanan yang belakangan membayangi pasar keuangan domestik.
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.
Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 2.549.194 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 35,99 miliar lembar saham senilai Rp20,06 triliun.
IHSG hari ini Rabu 4 Februari 2026 dibuka menguat di zona hijau. Indeks sempat menyentuh level 8.193, didorong sentimen positif meski isu MSCI membayangi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved