Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah dan membiasakan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam bertransaksi.
"Kami ingin menyosialisasikan dan mengenalkan kepada masyarakat apa itu QRIS," kata Misbakhun seperti dilansir dari Antara.
Sosialisasi itu dilakukan dengan mengandeng pihak Bank Indonesia (BI) di Kecamatan Kraksaan dan Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa tImur. Sosialisasi itu untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangkaian kegiatan serap aspirasi (reses) anggota DPR.
Baca juga: Ini Lima Manfaat Penggunaan QRIS Menurut Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel
Komisi XI DPR sebagai mitra BI, terus membantu untuk menyosialisasikan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai. Dia juga menjelaskan tentang tugas BI sebagai bank sentral, yang memiliki kewenangan menerbitkan, mencetak, mengedarkan, dan menarik uang tunai.
Dia menjelaskan QRIS merupakan sistem pembayaran digital asli Indonesia. QRIS adalah hasil terobosan luar biasa dari BI untuk mengakselerasi keuangan digital pada masa pandemi covid-19 lalu.
"Jika dahulu bapak dan ibu ke mana-mana membawa uang, sekarang transaksi cukup bawa handphone android dan tinggal scan barcode yang ada," jelasnya.
Selain itu, Misbakhun juga mengajak ratusan peserta acara edukasi untuk mencintai Rupiah. Dia mengutip Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketentuan itu mengatur Rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Bebas Biaya
Dia pun memberikan contoh tentang pentingnya rupiah sebagai bentuk kedaulatan NKRI. Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia dalam hal kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Secara sejarah, kata Misbakhun, Sipadan dan Ligitan merupakan bekas wilayah jajahan Belanda, sehingga semestinya menjadi milik Indonesia. Namun, Pada saat itu, Mahkamah Internasional memutuskan kedua pulau menjadi milik Malaysia.
Misbakhun menyebut praktik ekonomi warga Sipadan dan Ligitan yang bertransaksi menggunakan Ringgit Malaysia (RM). Sehingga itu menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional untuk memutuskan kedua pulau itu menjadi milik negeri jiran tersebut.
"Rupiah bukan hanya sebagai alat tukar, melainkan juga sebagai simbol kedaulatan NKRI," katanya menegaskan. (Z-6)
BANK Indonesia (BI) mencatat lebih dari 36 persen volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional berasal dari DKI Jakarta.
Meskipun sejumlah daerah terdampak bencana hidrometeorologi, stok bahan pangan pokok di Sumbar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk beberapa bulan ke depan.
LEMBAGA pemeringkat Moody's mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada Baa2 dan melakukan penyesuaian outlook menjadi negatif pada 5 Februari 2026.
BI ingin menjamin masyarakat agar saat menjalani ibadah keagamaan tersebut harga-harga pangan terjangkau dan tersedia.
Kasus tersebut telah dimonitor oleh Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti informasi temuan potongan kertas.
Karier Juda di BI dimulai sebagai Staf Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, termasuk penugasan di Kantor Perwakilan BI London (1992–1999).
PT Bank Syariah Nasional (BSN) meluncurkan Bale Syariah by BSN untuk mendorong transaksi digital, menargetkan pertumbuhan pengguna dua kali lipa
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Handayani Ningrum menegaskan, data kependudukan sejatinya bersifat dinamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved