Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah memisahkan izin TikTok terkait media sosial dan e-commerce dinilai tepat. Peneliti Indef Izzudin Farras menyebut pemisahan itu mengisi kekosongan hukum.
"Pemisahan izin juga baik agar social commerce memiliki regulasi tersendiri dan terpisah dari regulasi e-commerce dan sosial media, sehingga seluruh pelaku social commerce harus mematuhinya," kata Izzudin lewat keterangan yang diterima, Selasa (8/8).
Baca juga: Permendag Baru Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce
Rencana pemisahan diakomodasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Izzudin berharap perbaikan aturan itu membawa dampak positif, terutama dalam menekan serbuan barang impor dan melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Revisi permendag tersebut harus mencakup pengenaan pajak terhadap seluruh barang impor yang dijual oleh reseller/afiliator," kata Izzudin.
Baca juga: TikTok Indonesia Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas
Di sisi lain, dia menyoroti gempuran yang dilakukan TikTok melalui ranah algoritma. Menurut Izzudin, perlu ketegasan pemerintah untuk mempercepat penbahasan dan pengesahan peraturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Agar data milik publik dapat dikelola sesuai dengan baik dan terstandarisasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Izzudin berharap TikTok dapat bijak dalam berbisnis di negeri orang. Terutama, dalam memberikan kesempatan barang produksi Indonesia untuk dimunculkan di aplikasi tersebut.
"Algoritma tiktok juga diharapkan bisa turut mempromosikan UMKM lokal, bahkan mendorong ekspor produk UMKM lokal, sehingga produk UMKM lokal dapat bersaing dengan produk impor," ujar dia.
Pemerintah merespons serius polemik TikTok yang bermuara pada perizinan antara media sosial dan social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Permendag terkait hal ini.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli Hasan pekan lalu.
Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.
Menurut Zulkifli Hasan, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung Zulkifli.
Hal tersebut didukung penuh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurut Teten, algoritma Tiktok cara dagang di Tiktok Shop mengancam pelaku UMKM.
Dia melihat algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya. Hasil pembacaan itu dapat menjadi data yang digunakan menggambarkan ketertarikan konsumen di Indonesia.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM," katanya. (H-3)
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Perhelatan Inacraft 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) bukan sekadar ajang pameran kriya tahunan.
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Event ke-14 secara nasional ini tidak sekadar menjadi ajang pameran produk, tetapi juga ruang penguatan spiritual dan silaturahmi umat.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved