Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RENCANA pemerintah memisahkan izin TikTok terkait media sosial dan e-commerce dinilai tepat. Peneliti Indef Izzudin Farras menyebut pemisahan itu mengisi kekosongan hukum.
"Pemisahan izin juga baik agar social commerce memiliki regulasi tersendiri dan terpisah dari regulasi e-commerce dan sosial media, sehingga seluruh pelaku social commerce harus mematuhinya," kata Izzudin lewat keterangan yang diterima, Selasa (8/8).
Baca juga: Permendag Baru Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce
Rencana pemisahan diakomodasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Izzudin berharap perbaikan aturan itu membawa dampak positif, terutama dalam menekan serbuan barang impor dan melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Revisi permendag tersebut harus mencakup pengenaan pajak terhadap seluruh barang impor yang dijual oleh reseller/afiliator," kata Izzudin.
Baca juga: TikTok Indonesia Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas
Di sisi lain, dia menyoroti gempuran yang dilakukan TikTok melalui ranah algoritma. Menurut Izzudin, perlu ketegasan pemerintah untuk mempercepat penbahasan dan pengesahan peraturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Agar data milik publik dapat dikelola sesuai dengan baik dan terstandarisasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Izzudin berharap TikTok dapat bijak dalam berbisnis di negeri orang. Terutama, dalam memberikan kesempatan barang produksi Indonesia untuk dimunculkan di aplikasi tersebut.
"Algoritma tiktok juga diharapkan bisa turut mempromosikan UMKM lokal, bahkan mendorong ekspor produk UMKM lokal, sehingga produk UMKM lokal dapat bersaing dengan produk impor," ujar dia.
Pemerintah merespons serius polemik TikTok yang bermuara pada perizinan antara media sosial dan social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Permendag terkait hal ini.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli Hasan pekan lalu.
Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.
Menurut Zulkifli Hasan, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung Zulkifli.
Hal tersebut didukung penuh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurut Teten, algoritma Tiktok cara dagang di Tiktok Shop mengancam pelaku UMKM.
Dia melihat algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya. Hasil pembacaan itu dapat menjadi data yang digunakan menggambarkan ketertarikan konsumen di Indonesia.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM," katanya. (H-3)
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
MENTERI Perdagangan (Mendag), Budi Santo mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi waralaba yang sangat besar.
BRI sepanjang Januari - Mei 2025, menyalurkan KUR senilai Rp69,8 triliun, atau setara 39,89% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Jambore Koperasi dan UMKM Expo BMC 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
INDRAMAYU tak hanya terkenal dengan kelezatan mangganya, tapi kini juga menjadi saksi tumbuhnya semangat wirausaha baru di kalangan ibu-ibu rumah tangga.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan mengenai pentingnya identifikasi dan pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha, terutama di sektor kuliner.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved