Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH merespons serius polemik TikTok yang bermuara pada aturan pada antara media sosial dan social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (4/8).
Baca juga: AS Waspada dengan Strategi Dagang TikTok Shop
Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.
Menurut Zulhas, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung politisi PAN itu.
Baca juga: TikTok Indonesia Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas
Terpisah, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mengatakan revisi peraturan memang diperlukan. Sebab, perdagangan cross border yang dilakukan aplikasi tersebut memang terpampang nyata, meski ditampik pengelola.
Baca juga: Saingi Twitter, TikTok Rilis Format Teks
Fiki menyebut aturan lewat Permendag sangat dibutuhkan supaya tak ada ruang abu-abu. Sehingga, dapat mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap platform.
"Faktanya harga-harga yang di TikTok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak, harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu. T- Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," kata dia.
Baca juga: Ini Dia Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok
Adapun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.
"Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini. Jadi jangan bohongi saya," kata Teten. (Medcom/H-3)
Model Bella Hadid berbagai rutinitas paginya kepada penggemar melalui video TikTok yang menjadi viral.
TREN baru di TikTok, microfeminisme, tengah menjadi viral dengan ribuan video yang telah ditonton jutaan kali.
Diadakan melalui platform media sosial TikTok, program ini mengundang hairdresser tanah air untuk mengasah kemampuan lewat berbagai rangkaian kegiatan edukasi.
Di Instagram, Teen Outfit juga aktif menggunakan tagar yang relevan dan mengadakan kontes atau giveaway untuk meningkatkan keterlibatan pengikut.
Ada berbagai promo menarik yang disiapkan Bank BRI selama TikTok Food Fest 2024.
Dalam beberapa bulan terakhir, sebuah cokelat mewah dari Dubai telah menjadi sensasi di TikTok. Cokelat ini berasal dari Fix Dessert Chocolatier, toko cokelat yang berbasis di Dubai.
Perilaku kita dalam berbelanja turut berpengaruh pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja. Mari terapkan prinsip-prinsip belanja etis.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Perempuan berusia 30 tahun ini tidak pernah melewatkan membaca ulasan produk.
Strategi memperluas, menjaga, dan membina mitra seller/reseller menjadi langkah penting dalam pengembangan bisnis skincare.
Mulanya dia membagikan link dari produk-produk yang memiliki harga murah di Lazada ke pengikutnya di Facebook.
Tersedia layanan design & build, sebuah solusi lengkap dari awal hingga akhir bagi bunda yang ingin mewujudkan berbagai ide kreatifnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved