Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Makmur, Pejabat IKN Dapat Tukin Rp98 Juta Plus Fasilitas Mewah

Insi Nantika
13/7/2023 19:23
Makmur, Pejabat IKN Dapat Tukin Rp98 Juta Plus Fasilitas Mewah
Foto IKN Nusantara titik 0.(MI)

PEJABAT Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) hingga mencapai Rp98 juta per bulan dan menerima fasilitas penunjang lainnya seperti fasilitas perumahan mewah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada, Rabu 12 Juli 2023.

"Tunjangan kinerja bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN diberikan sesuai dengan kelas jabatan," sebut pasal 2 beleid tersebut.

Baca juga: Sebut di Kaltim Banyak Jalan Rusak, DPR Minta Proyek IKN Ditunda

Dalam Perpres No. 44/2023 dijabarkan untuk pejabat Otorita IKN kelas 17, tukin yang diterima mencapai Rp98.152.220 per bulan, tukin pejabat kelas 16 sebanyak Rp82.814.888 per bulan, kemudian tukin pejabat otorita IKN kelas 15 sebesar Rp67.480.566 per bulan dan tukin pejabat untuk kelas 14 senilai Rp62.672.646 per bulan.

Hak keuangan sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Dinilai Butuh Komunikasi Intens

Adapun fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat Otorita IKN terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan aturan.

Semua pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dimaksud dalam perpres tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya