Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pemerintah masih terus bergulir seiring akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025 mendatang.
Namun, induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, dikabarkan hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% hingga 14%.
Pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai angka 14% sangat kecil dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan di dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.
Baca juga: MIND ID Pertahankan Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale
Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali. Bukan 14%, apa lagi 11%.
Oleh karena itu, ia mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dan mendesak para menterinya memutar otak agar Vale mau melepas sahamnya hingga 31%.
Baca juga: DPR Sebut 20% Saham Publik Vale Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat saham Vale sesuai aturan UU. Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," katanya, Senin (10/7/2023).
Saat ini, Vale Canada Limited masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 43,7%. Disusul Sumitomo Metal Mining dengan 15,03%.
Kemudian, Mind ID memiliki saham 20% dan sisanya yakni 20,4% merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Meski tercatat di BEI, saham-saham yang beredar belum bisa dipastikan dimiliki Indonesia.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, juga mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini. Upaya perpanjangan KK menjadi IUPK adalah kesempatan bagus bagi pemerintah.
"Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," tuturnya. (RO/Z-11)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpihak pada UMKM.
Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto mengatakan revisi UU Minerba ini mengedepankan prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved