Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tarif tetap per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023 atau di triwulan III 2023.
"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Baca juga : Cara Cek Tagihan Listrik 2023 Terbaru
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Baca juga : PLN Pasok Listrik untuk Stasiun Kereta Cepat di Halim
Ia mendetailkan bahwa besaran kurs sebesar Rp15.097,81 per Dolar AS, ICP sebesar US$77,80 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram.
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, Jisman menegaskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutup Jisman. (Z-8)
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Setiap tiga bulan sekali, masyarakat selalu menanti kabar terbaru dari Perusahaan Listrik Negara (PLN): apakah tarif listrik akan naik, turun, atau tetap sama
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV
tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tidak ada perubahan atau tetap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah berupaya menekan subsidi listrik tanpa menaikkan tarif masyarakat.
DALAM rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI PT PLN (Persero) menghadirkan program agar pelanggan dapat menikmati diskon tambah daya listrik 50%
RENCANA penaikan tarif layanan TransJakarta belum akan diumumkan dalam waktu dekat.
Setelah hampir dua dekade “membeku” di angka Rp3.500, tarif Bus TransJakarta berpotensi naik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penyesuaian tarif TransJakarta.
Pemerintah Provinsi DKI memperbaiki fasilitas armada Transjakarta menjelang kenaikan tarif layanan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Nilai keekonomian layanan Transjakarta per pelanggan sebesar Rp15.000. Selama ini, Pemprov DKI menganggarkan subsidi tiket sebesar Rp11.500
Amerika Serikat dan Tiongkok sepakat menunda kenaikan tarif selama 90 hari.
Rencananya tarif terjauh Tol Cipali bagi kendaraan golongan 1 sebesar Rp132.000.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved