Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRODUSEN minyak goreng, Wilmar Grup menyatakan kecewa dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU perihal sanksi berupa denda atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.
Ada tujuh perusahaan yang mendapat sanksi tersebut, termasuk Wilmar Grup, melalui PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai. Ketujuh perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Baca juga : UI: Dugaan Kartel Minyak Goreng tidak Didukung Bukti Kuat
Ia menegaskan, keputusan KPPU belum bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk menentang keputusan tersebut.
"Saat ini kami tengah mereviu putusan KPPU. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie membacakan putusan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada, Jumat (26/5), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Baca juga : KPPU Kanwil I Medan Temukan Indikasi Tying Dalam Penjualan Minyakita
Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan tujuh perusahaan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang minyak goreng. Produsen itu dinilai tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan pemasaran. Atas pelanggaran di atas,KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh terlapor tdengan total denda mencapai Rp71,28 miliar. (Z-5)
Baca juga : Kelangkaan Minyakita Di Medan Diduga Karena Praktik Kartel
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved