Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati diminta membebaskan eks Direktur PT. KSA inisial LSM karena disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat. LSM disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba (Lapas Salemba) sejak Februari 2023.
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan sudah melayangkan surat permohonan pencabutan izin melakukan penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.
“Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM. Setidaknya, membuka ruang diskusi demi mengakomodir pemenuhan hak kemerdekaan klien kami selaku warga negara,” kata Wulan lewat keterangan yang diterima, Minggu (28/5).
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Ia menjelaskan kliennya LSM merupakan mantan pengurus perseroa. Namun, sejak 2018, telah berubah pengurusan dan kepemilikannya ke pengurus baru yang masih menjabat sampai saat ini. Wulan tidak menyebut nama pemilik baru PT. KSA tersebut. Selain itu pengurus dan pemilik PT.KSA yang baru telah membuat pernyataan sejak 2019. Kemudian pada April 2022 memperkuat pernyataan pertanggungjawabannya melalui akta pernyataan notariil.
"Yang pada pokoknya PT. KSA telah diambil alih kepemilikannya dan utang PT. KSA termasuk utang pajak, atau kewajiban membayar pajak mulai dari berdirinya PT. KSA sejak didirikan hingga seterusnya menjadi tanggung jawab pemilik dan pengurus yang baru," tandasnya.
Menurut dia, tidak ada surat-surat dari KPP Pratama Kembangan yang menyebutkan atau mengatasnamakan secara pribadi bahwa LSM adalah penanggung pajak atas PT. KSA. Tapi sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada justru surat-surat ditujukan kepada pemilik dan direksi baru untuk bertanggung jawab atas seluruh utang pajak PT. KSA.
“Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis namapemilik baru sebagai penanggung pajak PT. KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru,” jelasnya.
Baca juga: KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Terus Bertambah, Lebih dari US$90 Ribu
Ia menyebut pemilik atau pengurus baru PT. KSA sudah berupaya berkali-kali ke KPP Kembangan maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat untuk menyelesaikan utang pajak PT. KSA sekitar Rp6 miliar. Sementara, Wulan mengatakan dalam peraturan tentang Perpajakan bahwa seseorang lepas dari status penyanderaan itu harus membayar utang pajaknya. Tapi, saat ini, kata dia, tidak ada alokasi khusus atau kemampuan untuk bayar pajak itu karena perusahaan PT. KSA sudah dijual ke pemilik baru.
“Sebenarnya itikad baik ada, bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT. KSA Klien saya sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT. KSA. Sayangnya, beberapa aset yang disita bisa menutup utang pajak PT. KSA, ini justru dikembalikan oleh KPP Prarama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru ” katanya. (H-3)
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved