Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkeu Diminta Bebaskan Warga yang Disandera Utang Pajak

Mediaindoesia.com
28/5/2023 20:07
Menkeu Diminta Bebaskan Warga yang Disandera Utang Pajak
Ilustrasi(MI/ Duta)

MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati diminta membebaskan eks Direktur PT. KSA inisial LSM karena disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat. LSM disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba (Lapas Salemba) sejak Februari 2023.

Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan sudah melayangkan surat  permohonan pencabutan izin melakukan penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.

“Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM. Setidaknya, membuka ruang diskusi demi mengakomodir pemenuhan hak kemerdekaan klien kami selaku warga negara,” kata Wulan lewat keterangan yang diterima, Minggu (28/5).

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan

Ia menjelaskan kliennya LSM merupakan mantan pengurus perseroa. Namun, sejak 2018, telah berubah pengurusan dan kepemilikannya ke pengurus baru yang masih menjabat sampai saat ini. Wulan tidak menyebut nama pemilik baru PT. KSA tersebut. Selain itu pengurus dan pemilik PT.KSA yang baru telah membuat pernyataan sejak 2019. Kemudian pada April 2022  memperkuat pernyataan pertanggungjawabannya melalui akta pernyataan notariil.

"Yang pada pokoknya PT. KSA telah diambil alih kepemilikannya dan utang PT. KSA termasuk utang pajak, atau kewajiban membayar pajak mulai dari berdirinya PT. KSA sejak didirikan hingga seterusnya menjadi tanggung jawab pemilik dan pengurus yang baru," tandasnya.

Menurut dia, tidak ada surat-surat dari KPP Pratama Kembangan yang menyebutkan atau mengatasnamakan secara pribadi bahwa LSM adalah penanggung pajak atas PT. KSA. Tapi sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada justru surat-surat ditujukan kepada pemilik dan direksi baru untuk bertanggung jawab atas seluruh utang pajak PT. KSA.

“Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis namapemilik baru sebagai penanggung pajak PT. KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru,” jelasnya.

Baca juga: KPK: Nilai Korupsi Rafael Alun Terus Bertambah, Lebih dari US$90 Ribu

Ia menyebut pemilik atau pengurus baru PT. KSA sudah berupaya berkali-kali ke KPP Kembangan maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat untuk menyelesaikan utang pajak PT. KSA sekitar Rp6 miliar.  Sementara, Wulan mengatakan dalam peraturan tentang Perpajakan bahwa seseorang lepas dari status penyanderaan itu harus membayar utang pajaknya. Tapi, saat ini, kata dia, tidak ada alokasi khusus atau kemampuan untuk bayar pajak itu karena perusahaan PT. KSA sudah dijual ke pemilik baru.

“Sebenarnya itikad baik ada, bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT. KSA Klien saya sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT. KSA. Sayangnya, beberapa aset yang disita bisa menutup utang pajak PT. KSA, ini justru dikembalikan oleh KPP Prarama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru ” katanya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya